MENU

Iklan

IKUTI KAMI

Mobile Apps

21 Orang Jadi Tersangka Kasus Perusakan Pos Polisi di Malang, Dipicu Provokasi Medsos

Tuesday, September 23, 2025, September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-23T16:56:40Z

 

Malang, Kompas Jurnal – Satreskrim Polres Malang Polda Jawa Timur menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus perusakan pos Polisi dan kantor Polsek Pakisaji yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan 6 lainnya masih di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus dikembangkan.
 “Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Danang saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, aksi perusakan ini dipicu oleh provokasi di media sosial. Para pelaku bergerak konvoi dan melakukan pelemparan batu, merobohkan tenda, hingga merusak kaca pos Polisi. 
“Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegas AKBP Danang. 
Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang mengganggu ketertiban, dan memastikan Kabupaten Malang tetap kondusif.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap. Tiga orang diamankan saat kejadian, 10 orang ditangkap pada 31 Agustus, 6 tersangka lainnya ditangkap pada 15 September, dan 2 orang terakhir pada 16 September. Seluruh tersangka telah ditetapkan perannya masing-masing, mulai dari melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebar provokasi lewat WhatsApp Group.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sepeda motor, ponsel, dan batu yang digunakan untuk merusak pos Polisi. Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
“Penanganan perkara terus kami kawal secara profesional dan transparan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan tersangka anak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup AKP Nur.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi informasi negatif di media sosial, agar keamanan masyarakat dan institusi tetap terjaga.

Redaksi: Adim

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • 21 Orang Jadi Tersangka Kasus Perusakan Pos Polisi di Malang, Dipicu Provokasi Medsos
  • 0

Bitcoin