MENU

Iklan

IKUTI KAMI

Mobile Apps

Eksekusi Sita Lahan di Lamongan Tetap Berjalan di Tengah Protes Penggugat dan Gugatan Baru

Tuesday, September 30, 2025, September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T14:42:43Z

 

Lamongan, Kompas Jurnal– Putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Lmg tanggal 16 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Selasa (30/9/2025) ditindaklanjuti dengan pemasangan papan sita eksekusi.

Namun, pihak penggugat, Gholip Wahyu Pramuko, melayangkan keberatan. Ia menilai eksekusi tidak sah karena didasarkan pada pedoman eksekusi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 12 Februari 2019, khususnya Bab 1 angka 23 butir ke-7, yang menyebutkan salah satu alasan penangguhan eksekusi adalah apabila objek pengawetan masih dalam proses perkara lain.

Selain itu, penggugat juga mengeluarkan absennya pihak pemohon sita eksekusi saat pemasangan papan berlangsung. Menurutnya, hal ini semakin meningkatkan legalitas pelaksanaan eksekusi tersebut.

Meski begitu, pihak Pengadilan Negeri Lamongan tetap melaksanakan pemasangan papan sita eksekusi sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) terhadap lahan seluas 2.816 m² yang berlokasi di Jalan Raya Mantup No. 97, Dusun Pule, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Di sisi lain, perkara gugatan baru dengan objek lahan yang sama kini sedang berjalan di PN Lamongan dengan Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2025/PN Lmg. Dalam gugatan tersebut, ahli waris menghadirkan bukti baru (novum) yang memperkuat dugaan adanya masalah dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Dengan kondisi ini, ahli waris berharap PN Lamongan meninjau kembali langkah eksekusi mengingat proses persidangan atas objek penembakan yang sama masih berlangsung.

Redaksi: Adji

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Eksekusi Sita Lahan di Lamongan Tetap Berjalan di Tengah Protes Penggugat dan Gugatan Baru
  • 0

Bitcoin