MENU

Iklan

IKUTI KAMI

Mobile Apps

Inspektorat Bangkalan Bantah Terima Rp250 Juta dalam Penanganan Kasus Dana Desa Blega

Thursday, September 25, 2025, September 25, 2025 WIB Last Updated 2025-09-25T15:47:34Z

 

BANGKALAN, Kompas Jurnal – Inspektorat Kabupaten Bangkalan membantah keras isu dugaan penerimaan uang sebesar Rp250 juta oleh tim audit investigasi dalam penanganan kasus Dana Desa (DD) 2022 di Desa Lombeng Laok, Kecamatan Blega.

Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) 5, Yahya Rohman, menegaskan kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia memastikan audit investigasi yang dilakukan sejak Juli 2025 murni atas permintaan resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melalui surat tertanggal 10 Juli 2025.
“Berita yang menyebutkan adanya penerimaan uang itu hoaks. Saya pastikan saya dan tim Irban 5 tidak menerima sepeser pun, nol rupiah, seperti yang dituduhkan,” tegas Yahya, Rabu (24/9/2025).
Yahya menjelaskan, seluruh anggota tim audit sudah dimintai klarifikasi internal. Hasilnya, tidak ada satu pun yang menerima uang ataupun fasilitas di luar kewajaran.
 “Kalaupun ada, hanya sekadar suguhan makan siang atau buah saat pertemuan di kantor. Tidak ada yang lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, pertemuan dengan pihak terkait selalu dibatasi dan dilaksanakan secara resmi di kantor, bukan di luar.
 “Kami memang membatasi pertemuan agar transparan. Semua dilakukan berdasarkan surat resmi dan prosedur,” katanya.
Proses audit, lanjut Yahya, saat ini masih berjalan. Tahapan dimulai dengan pemberitahuan kepada Camat Blega serta koordinasi dengan Kepala Desa baru. Ia juga menegaskan, pemanggilan terhadap mantan Kepala Desa Lombeng Laok, Herianto, dilakukan secara resmi melalui surat yang dikirim ke Kantor Kecamatan Blega.
“Saya hanya bertemu dengan Pak Herianto dua kali. Pertama di kantor, dan kedua pada pemeriksaan 16 September 2025 yang disaksikan banyak pihak, termasuk camat, kepala desa baru, perangkat desa, dan lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yahya memastikan hasil audit investigasi akan diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Inspektorat, kata dia, berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemeriksaan.
“Kami sudah berjanji sejak awal, baik kepada pihak kejaksaan maupun kepada pelapor dan terlapor, bahwa penanganan ini dilakukan sesuai prosedur. Semua akan dibuka secara transparan,” pungkasnya.
Redaksi: Team

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Inspektorat Bangkalan Bantah Terima Rp250 Juta dalam Penanganan Kasus Dana Desa Blega
  • 0

Bitcoin