Home /
Daerah
News
Peristiwa
Diduga Nekat Jual Pohon Jati Aset Desa, Dua Ketua RW di Sekaran Terancam Hukuman Berlapis UU Kehutanan
Diduga Nekat Jual Pohon Jati Aset Desa, Dua Ketua RW di Sekaran Terancam Hukuman Berlapis UU Kehutanan
kompas jurnal news
Monday, October 6, 2025, October 06, 2025 WIB
Last Updated
2025-10-06T21:21:15Z
LAMONGAN, Kompas Jurnal – Dugaan tindak pidana pencurian aset desa mencuat di Desa Manyar, Kecamatan Sekaran. Dua oknum tokoh masyarakat, Ketua RW 01 (Warji) dan Ketua RW 02 (Sholihin), diduga nekat menebang dan menjual pohon jati milik desa kepada Kartawi , warga Desa Trosono, tanpa mengantongi izin resmi.
Pohon desa merupakan aset yang diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun hal ini diabaikan oleh oknum tersebut.
Kepala Desa Manyar, Efendi, SH, M.Kn. , saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui atau menyetujui penebangan tersebut.
“Saya memang tidak tahu menahu Mas, bahkan saat menebang pohon jati tersebut saya pun tidak diberi tahu. Secara tidak langsung, hal tersebut melanggar aturan-aturan yang berlaku,” ungkap Kades Manyar.
Penebangan pohon desa memiliki mekanisme ketat yang mencakup perencanaan, pengajuan izin kepada Dinas Kehutanan atau Pemerintah Daerah, penilaian, hingga reboisasi. Aset desa tidak dapat dikuasai atau diambil alih atas dasar turun temurun.
Pihak media menyoroti bahwa pelanggaran prosedur ini membuka pintu pada konsekuensi hukum yang serius. Pelaku penebangan dan penjualan pohon jati milik desa tanpa izin ancaman sanksi pidana dan denda yang berat, antara lain:
- Ancaman Hukuman Penjara paling lama 7 tahun (Pasal 363 KUHP) dan/atau paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar (UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan).
- Sanksi Administratif berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara dan melakukan pemulihan lingkungan.
Selain itu, pembeli pohon (Kartawi) juga dapat dijerat hukuman pidana karena diduga melanggar Pasal 362 KUHP (Pencurian), Pasal 480 KUHP (Penerimaan barang hasil kejahatan), dan Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Kehutanan terkait larangan membeli kayu tanpa izin resmi.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait agar dugaan pencurian aset desa ini segera ditindaklanjuti dan menemukan titik terang.
(Redaksi/Yusuf)
Editor:Agl
Komentar
- Diduga Nekat Jual Pohon Jati Aset Desa, Dua Ketua RW di Sekaran Terancam Hukuman Berlapis UU Kehutanan
- 0



