Home /
Daerah
News
Dituduh Lakukan Pungli, Yayasan Rehabilitasi Al Kholiqi Sidoarjo Bantah Keras dan Ancam Tempuh Jalur Hukum
Dituduh Lakukan Pungli, Yayasan Rehabilitasi Al Kholiqi Sidoarjo Bantah Keras dan Ancam Tempuh Jalur Hukum
kompas jurnal news
Wednesday, October 1, 2025, October 01, 2025 WIB
Last Updated
2025-10-01T16:19:25Z


Sidoarjo, Kompas Jurnal– Polemik pemberitaan salah satu media lokal di Mojokerto yang menyebut Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Sidoarjo sebagai ajang pungutan liar (pungli), mendapat bantahan keras dari pihak yayasan. Narasi yang ditulis oleh beberapa oknum wartawan dinilai keliru, tidak sesuai kaidah jurnalistik, serta berpotensi menyesatkan publik, Rabu (1/10/2025).
Kepala Humas YPP Al Kholiqi, H. Fatoni, menegaskan bahwa tuduhan pungli sangat tidak berdasar. Menurutnya, YPP Al Kholiqi merupakan lembaga swasta mandiri yang mengelola rehabilitasi pecandu narkoba dengan sistem pembiayaan prabayar sesuai kesepakatan bersama keluarga pasien.
“Seluruh biaya sudah jelas dan disepakati di awal. Ini bukan program gratis milik pemerintah. Jadi tidak ada unsur paksaan atau pungutan liar seperti yang dituduhkan. Bahkan, bagi keluarga yang tidak mampu, kami membuka ruang keringanan biaya secara transparan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa setempat,” jelas H. Fatoni.
Senada, pimpinan YPP Al Kholiqi, H. Abdul Kholiq, menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dinilainya merugikan lembaga. Ia menyebut sedikitnya empat media online, yakni jejakkasutv.com, radarbangsatv.com, jejakkasus.com, dan hukumkriminal.com, telah menyebarkan berita tidak benar yang berpotensi mencemarkan nama baik yayasan.
“Saya tidak terima nama baik lembaga kami dijelek-jelekkan. Kalau media-media tersebut tidak mau meminta maaf secara terbuka, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
YPP Al Kholiqi selama ini dikenal sebagai lembaga sosial yang bergerak dalam rehabilitasi pecandu narkoba. Abdul Kholiq menyebut, apa yang dilakukan pihaknya murni demi kepentingan sosial dan kemanusiaan, sehingga sangat disayangkan bila dicederai oleh pemberitaan yang tidak akurat.
Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., juga memberikan bantahan keras. Menurutnya, tudingan pungli sama sekali tidak tepat secara hukum.
“Rehabilitasi swasta memang ada biaya yang disepakati dengan keluarga pasien, dan itu sah. Kalau disebut pungli, buktinya mana? Semua administrasi jelas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, pemberitaan tersebut jelas menyesatkan,” tegas Samuel.
Lebih jauh, Samuel mengingatkan insan pers agar berhati-hati dalam menggunakan istilah hukum, khususnya istilah sensitif seperti ‘pungli’. Sebab, kesalahan dalam penulisan berita dapat menimbulkan kerugian besar bagi pihak yang diberitakan.
“Profesionalitas wartawan itu bukan hanya keberanian menulis, tapi juga akurasi, kredibilitas, serta tanggung jawab moral. Kalau tidak hati-hati, berita bisa berimplikasi hukum,” pungkasnya.
Tak hanya dari pihak yayasan, klarifikasi juga datang dari keluarga pasien. Siti, ibu dari WD (salah satu pasien rehabilitasi), menegaskan dirinya tidak pernah memberikan keterangan apapun kepada media terkait kondisi anaknya.
“Berita yang menyebut saya bicara ke wartawan itu tidak benar. Justru saya berterima kasih pada YPP Al Kholiqi, karena anak saya sekarang sehat dan masih menjalani rawat jalan. Soal biaya, tidak ada paksaan,” ungkapnya.
WD sendiri menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang terus menyudutkan dirinya dan keluarga.
“Saya merasa dirugikan. Kalau masih ada media yang menulis tanpa izin dan menyebarkan berita tidak benar, saya bersama keluarga siap menempuh jalur hukum,” tegas WD.
Kasus ini menjadi cermin penting bagi dunia pers agar lebih berhati-hati dalam menyajikan berita. Akurasi, etika, dan tanggung jawab harus dijunjung tinggi agar fungsi pers tetap terhormat sebagai pilar demokrasi, bukan malah menjadi sumber fitnah.
Redaksi: A.F
Editor:Agl
Komentar
- Dituduh Lakukan Pungli, Yayasan Rehabilitasi Al Kholiqi Sidoarjo Bantah Keras dan Ancam Tempuh Jalur Hukum
- 0