MENU

Mobile Apps

Proyek Plesengan Sungai Avur di Candi Diduga Abaikan KIP, Tak Pasang Papan Nama dan Abaikan Prosedur K3

Sunday, October 12, 2025, October 12, 2025 WIB Last Updated 2025-10-12T19:10:41Z

 

SIDOARJO, Kompas Jurnal – Dugaan praktik abai terhadap peraturan kembali ditemukan dalam proyek pembangunan fisik di Sidoarjo. Proyek pengerjaan Plesengan Sungai Avur di Desa Candi, Kecamatan Candi, ditemukan beroperasi tanpa memasang papan nama informasi proyek, yang jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain tidak adanya transparansi, proyek tersebut juga terindikasi mengabaikan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Ketika awak media dari Radar CNN dan Memo Terkini mencoba mengkonfirmasi di lokasi pada Jumat (10/10/2025), para pekerja enggan memberikan keterangan terkait pengawas atau pelaksana proyek. Salah satu pekerja bahkan memberikan jawaban yang terkesan mengada-ada ketika ditanya mengapa pengecoran tidak menggunakan mesin molen.

Tidak adanya papan nama proyek ini menimbulkan dugaan kuat adanya kurangnya kontrol dan pengawasan dari pihak konsultan dan pelaksana.

Imam, selaku Kabiro media Radar CNN, menyayangkan tindakan tersebut dan menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini ke dinas terkait. Ia menduga konsultan pengawas dan pelaksana tidak bertanggung jawab dan melanggar amanah UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres terkait pengadaan barang dan jasa.
"Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya,” terang Edy.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, menunjukkan bahwa di era digital yang menuntut keterbukaan, masih ada oknum pelaksana proyek yang berani melanggar hak masyarakat atas informasi publik.

(Redaksi/Dika)

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Proyek Plesengan Sungai Avur di Candi Diduga Abaikan KIP, Tak Pasang Papan Nama dan Abaikan Prosedur K3
  • 0

Bitcoin