Home /
Daerah
News
Proyek Siluman di Gresik Diwarnai Material Bekas, Kades Gedang Kulut: "Hukum Bisa Dibeli di Kejaksaan"
Proyek Siluman di Gresik Diwarnai Material Bekas, Kades Gedang Kulut: "Hukum Bisa Dibeli di Kejaksaan"
kompas jurnal news
Sunday, October 5, 2025, October 05, 2025 WIB
Last Updated
2025-10-05T18:04:57Z
GRESIK, Kompas Jurnal– Proyek pembangunan pagar beton di Desa Gedang Kulut, Kecamatan Cerme, Gresik, menuai kecaman keras dari warga dan sorotan media. Proyek tersebut diduga sebagai proyek siluman karena tidak dilengkapi papan informasi, lintas amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Hasil pantauan media di lokasi pada Rabu (1/10/2025) menunjukkan, selain tidak adanya papan proyek yang memuat rincian anggaran dan waktu pelaksanaan, kualitas pagar bangunan juga menragukan. Terlihat proyek dikerjakan tanpa standar konstruksi yang mampu, menggunakan berbagai varian batu, batu bata, hingga paving bekas yang disusun tanpa ikatan luluh (adukan semen) yang standar, berpotensi menghasilkan bangunan yang rapuh.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Desa Gedang Kulut, H. Sahroni, memberikan jawaban yang sangat kontroversial dan memicu kemarahan masyarakat. Ia berpendapat bahwa penggunaan bahan campur aduk tersebut bermasalah.
“Iku wes lumrah ngunu ae kok koen gae gede lek pengen beritakno Yo beritakno sebanyak media dan saya tidak takut hukum bisa di beli di kejaksaan kabupaten gresik,” ujar H. Sahroni
(Itu sudah biasa, begitu saja kamu besar-besarkan. Kalau mau diberitakan ya beritakan saja sebanyak media, dan saya tidak takut. Hukum bisa dibeli di Kejaksaan Kabupaten Gresik.)
Pernyataan Kades H. Sahroni yang secara terang-terangan menyepelekan UU KIP dan menegaskan lembaga hukum yang dinilai sebagai bentuk arogansi dan pelanggaran serius.
Masyarakat mendesak agar Dinas Inspektorat, Kasi Pembangunan Kecamatan Cerme, dan Kejaksaan Gresik segera mengambil tindakan tegas. Pemasangan papan nama proyek adalah implementasi sebagai transparansi yang memungkinkan masyarakat ikut serta dalam pengawasan, namun hal itu diabaikan.
Tindakan oknum pelaksana kegiatan yang dianggap melanggar ini harus disanksi secara tegas agar kejadian serupa, baik dari segi kualitas proyek maupun transparansi anggaran, tidak terulang di wilayah desa lain di Kecamatan Cerme.
(Redaksi/Eko)
Editor:Agl
Komentar
- Proyek Siluman di Gresik Diwarnai Material Bekas, Kades Gedang Kulut: "Hukum Bisa Dibeli di Kejaksaan"
- 0


