Home /
Daerah
News
Peristiwa
Ratusan Kades Lamongan Tolak MoU dengan LSM AABJI dan Pihak Lain, Dicurigai Pungutan Biaya Bulanan
Ratusan Kades Lamongan Tolak MoU dengan LSM AABJI dan Pihak Lain, Dicurigai Pungutan Biaya Bulanan
kompas jurnal news
Wednesday, October 8, 2025, October 08, 2025 WIB
Last Updated
2025-10-08T17:36:19Z
LAMONGAN, Kompas Jurnal – Ratusan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lamongan menyatakan menolak Nota Kesepakatan (MoU) yang ditawarkan oleh organisasi sipil (LSM) bernama Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (AABJI), serta LSM-LSM lain di luar pelaporan tersebut. Penolakan tegas ini diputuskan dalam rapat koordinasi di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Lamongan, Rabu (8/10).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Ngayung, Kecamatan Maduran, Supratman. Berdasarkan informasi yang terkumpul, permintaan MoU dari AABJI telah menyasar 13 Kecamatan, namun hingga kini belum ada yang terpenuhi.
“Setelah kami mendengar testimoni dari teman-teman Kades, dan dari hasil pembahasan, maka kami semua sepakat menolak MoU dengan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia, maupun LSM-LSM lainnya di luar aliansi tersebut,” kata Supratman.
Penolakan ini dipicu oleh beredarnya rekaman voice call di media sosial yang diduga percakapan anggota AABJI dengan salah seorang Kades. Dalam rekaman tersebut, terungkap bahwa setiap-tiap desa diwajibkan memberikan biaya MoU sebesar Rp500.000 pada tahap awal.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan sejumlah Kades, nominal tersebut diminta untuk disampaikan setiap bulan—sebuah mekanisme yang memicu persetujuan para Kades. Disebutkan, ada 7 Kecamatan yang diklaim AABJI siap MoU, antara lain Pucuk (17 Desa), Sekaran (21 Desa), dan Modo (17 Desa).
Supratman, yang juga Pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jawa Timur, menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil setelah menerima persetujuan tersebut.
Langkah pertama, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bakesbangpol Lamongan untuk memastikan legalitas dan status badan hukum AABJI. Selanjutnya, mereka akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Keputusan persetujuan tersebut akan dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan.
“Berita acara ini nanti akan kita sampaikan ke pihak pemerintah daerah dalam hal ini Pak Bupati, Kejaksaan Negeri dan Polres Lamongan,” tegas Supratman.
(Redaksi/Tim)
Editor:Agl
Komentar
- Ratusan Kades Lamongan Tolak MoU dengan LSM AABJI dan Pihak Lain, Dicurigai Pungutan Biaya Bulanan
- 0

