Home /
News
Peristiwa
Politik
Warga Tikung Lamongan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok, Polisi Lakukan Penyelidikan
Warga Tikung Lamongan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok, Polisi Lakukan Penyelidikan
kompas jurnal news
Monday, October 13, 2025, October 13, 2025 WIB
Last Updated
2025-10-13T19:07:01Z
LAMONGAN, Kompas Jurnal – Seorang warga Lamongan berinisial A (18 tahun) asal Kecamatan Tikung diduga menjadi korban serius pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Video bernada fitnah dengan tagar #selingkuh #lamongan yang tersebar sejak 25 Agustus 2025 malam oleh akun “machmadbary”—diduga milik Fikri Arifiandi—telah memicu tekanan psikologis berat pada korban.
Korban, didampingi kuasa hukum dari kantor Arif and Partner, telah melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan pada 1 September 2025, dengan nomor laporan LPM/393/9/Sat Reskrim/2025/SPKT/Polres Lamongan. Saat ini, polisi masih mengusut dugaan pencemaran nama baik di dunia digital tersebut.
Kuasa hukum korban menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan praktik pemerasan, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
"Kasus ini menjadi perhatian penting bagi warga Lamongan dan masyarakat luas untuk bersama mengambil sikap menolak segala bentuk pelanggaran hukum dan kekerasan yang merugikan martabat manusia, khususnya perempuan muda yang menjadi korban fitnah di dunia digital," tutur Mas Arif, kuasa hukum korban.
Kuasa hukum mendesak Polres Lamongan segera memproses kasus ini dengan profesional demi menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman kepada korban serta masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk waspada dan tidak ikut menyebarkan konten yang mencemarkan nama baik, demi menjaga keharmonisan dan reputasi daerah.
(Redaksi/Makruf)
Editor:Agl
Komentar
- Warga Tikung Lamongan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok, Polisi Lakukan Penyelidikan
- 0

