Home /
Daerah
News
Yayasan Al-Kholiqi Bantah Keras Isu Permintaan Rp20 Juta untuk Rehabilitasi Pecandu: 'Biaya Resmi Kurang dari Rp10 Juta'
Yayasan Al-Kholiqi Bantah Keras Isu Permintaan Rp20 Juta untuk Rehabilitasi Pecandu: 'Biaya Resmi Kurang dari Rp10 Juta'
kompas jurnal news
Wednesday, November 19, 2025, November 19, 2025 WIB
Last Updated
2025-11-19T17:18:29Z
Sidoarjo, 19 November 2025 Kompas Jurnal– Yayasan Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba Al-Kholiqi secara tegas membantah kabar yang beredar mengenai permintaan uang hingga Rp20 juta dalam proses rehabilitasi FD, seorang warga Surabaya yang dirujuk oleh Satnarkoba Polres Mojokerto. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., Divisi Hukum Yayasan Al-Kholiqi.
Berita dari media bangsaonline.com dan kabarjawatimur.com yang menyebut keluarga FD dimintai sejumlah besar dana oleh oknum berinisial AR dianggap tidak berdasar dan menyesatkan. Yayasan menegaskan bahwa semua biaya rehabilitasi FD tercatat dan dilakukan secara resmi serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami pastikan tidak pernah ada permintaan Rp20 juta. Biaya rehabilitasi untuk FD kurang dari Rp10 juta dan proses pembayaran dilakukan melalui administrasi resmi. Tidak ada pungutan liar sama sekali," tegas Samuel.
Pembiayaan rehabilitasi di Al-Kholiqi sepenuhnya mengikuti UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta diawasi ketat oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Oleh karena itu, komunikasi informal terkait pembayaran atau pungutan liar tidak pernah terjadi.
FD menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga hari dengan pemantauan lanjutan melalui program rawat jalan yang mencakup kontrol dan absensi hingga delapan kali. Masa inap yang singkat disesuaikan dengan status FD sebagai pelajar aktif, tanpa mengurangi kualitas rehabilitasi yang diberikan.
Samuel juga mengimbau seluruh media untuk lebih berhati-hati dan menjalankan prinsip verifikasi sebelum mempublikasikan berita, agar tidak menciptakan kesalahan persepsi yang merugikan banyak pihak. Ia menyoroti kesalahan dalam penulisan jenis narkotika yang dikonsumsi FD, yang fakta adalah pil koplo jenis double LL, bukan sabu-sabu seperti diberitakan.
Yayasan Al-Kholiqi menegaskan bahwa semua layanan rehabilitasi dijalankan secara transparan, profesional, dan patuh pada standar nasional serta pengawasan pemerintah dan kepolisian. Klarifikasi ini diharapkan meluruskan informasi publik dan menjaga reputasi yayasan serta keluarga klien.
“Kami selalu terbuka untuk memberikan klarifikasi dan berharap masyarakat mengonfirmasi setiap informasi pada sumber resmi demi menjaga akurasi dan kebenaran berita,” pungkas Samuel.
Redaksi:Asis
Editor:Agl
Komentar
- Yayasan Al-Kholiqi Bantah Keras Isu Permintaan Rp20 Juta untuk Rehabilitasi Pecandu: 'Biaya Resmi Kurang dari Rp10 Juta'
- 0
