MENU

Mobile Apps

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan 1 Kilogram Lebih Sabu dan Ganja, Tekankan Rehabilitasi Pecandu

Wednesday, December 10, 2025, December 10, 2025 WIB Last Updated 2025-12-10T15:36:18Z

 

Surabaya, Kompas Jurnal– Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti (BB) narkoba pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 09.15 WIB. Kegiatan berlangsung di Lapangan Upacara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Barang bukti yang dihancurkan terdiri dari sabu sebanyak 1.000.034 gram, ganja 1.000.038 gram, pil ekstasi sebanyak 8 butir dan 4,01 gram, kaca (pipet) 200 buah, serta 85 alat hisap sabu (bong) beserta perlengkapan lainnya.

Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya:
  • Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anindita Harcahyaningdyah
  • Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto
  • Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Suparlan, SH, MH
  • Ketua Pengadilan Negeri Perak Raden Heru Kuntodewo, SH
  • Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Tri Asmoro, SH
  • Perwakilan Kejaksaan Negeri Perak Agung Rokhaniawan
  • Perwakilan BNN Provinsi Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno
  • Kepala BNN Kota Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo, SIK, M.Hum.
  • Perwakilan Yayasan Rehabilitasi Plato Foundation dan Orbit Foundation
Wakapolres Kompol Anindita Harcahyaningdyah dalam Berbagainya menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga Desember 2025, Satresnarkoba menangani 304 kasus, dengan rincian:
  • 302 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,
  • 1 kasus tersangka meninggal dunia,
  • 1 kasus merupakan temuan barang bukti.

Barang bukti yang mencakup penyebaran narkoba golongan I jenis sabu sebanyak 1.034 gram, ganja 1.038 gram, pil ekstasi sebanyak 8 butir dan tambahan 4,01 gram, pipet kaca 202 buah, serta 85 bong.

Dalam proses pemusnahan, BNN Provinsi Jawa Timur menyediakan mobil insinerator, dengan cerobong setinggi sekitar tiga meter untuk memastikan BB dihancurkan secara aman dan tidak dapat disalahgunakan.
Kompol Anindita menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita benar-benar dirusak.

Kasatnarkoba AKP M. Suparlan, SH, MH, menambahkan bahwa tidak semua orang yang diamankan diproses secara pidana. Jika seseorang tertangkap tanpa bukti, maka sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009, mereka dianggap sebagai pecandu atau korban, sehingga wajib diarahkan ke proses rehabilitasi melalui Tim Assesment Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Proses rehabilitasi dapat berlangsung:
  • 6 bulan untuk kategori berat,
  • 3 bulan untuk kategori ringan,
  • atau berupa rawat jalan.
Suparlan menegaskan bahwa rehabilitasi bukan proses berbayar, namun mekanismenya mirip seperti layanan kesehatan dengan dukungan BPJS yang dapat menanggung biaya hingga 3 bulan.

Ia juga menekankan bahwa polisi dilarang menyiapkan pengacara atau melakukan transaksi apa pun kepada pecandu yang diarahkan ke rehabilitasi. Semua proses harus sesuai prosedur dan transparan.

Sebagai penutup, Kasatnarkoba menjelaskan bahwa barang-barang titipan seperti sepeda motor yang ikut diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses hukum selesai.

Redaksi: EdiC

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan 1 Kilogram Lebih Sabu dan Ganja, Tekankan Rehabilitasi Pecandu
  • 0

Bitcoin