MENU

Mobile Apps

Proyek Pavingisasi SDN Balonggabus Sidoarjo Disorot: Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi dan Keselamatan Kerja (K3)

Tuesday, December 16, 2025, December 16, 2025 WIB Last Updated 2025-12-16T16:28:23Z

 

SIDOARJO,  Kompas Jurnal— Di era digital yang serba mudah mengakses informasi, masih saja ditemukan pelaksanaan proyek yang diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik dan keselamatan kerja. Hal tersebut terlihat pada proyek pavingisasi halaman SDN Balonggabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga dilaksanakan tanpa papan informasi proyek serta mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja.

Fakta tersebut terungkap pada Senin (15/12/2025) saat tim Media Radar CNN dan Media Detik Peristiwa mendatangi lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi. Kedatangan awak media berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi papan plang informasi sebagaimana mestinya.

Di lokasi, awak media mendapati pekerjaan berlangsung tanpa terlihat papan nama proyek yang memuat informasi kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, maupun jangka waktu pekerjaan. Selain itu, para pekerja terlihat tidak menggunakan APD sama sekali, sehingga menimbulkan kesan lemahnya pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Saat dikonfirmasi, para pekerja mengaku tidak mengetahui terkait papan informasi maupun kewajiban penggunaan APD. Mereka menyampaikan bahwa hanya bekerja sesuai perintah dan menerima upah mingguan. 
“Kami hanya disuruh kerja, urusan papan dan lainnya kami tidak tahu,” ujar salah seorang pekerja.
Padahal, penggunaan APD K3 merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Sementara itu, khusus sektor konstruksi diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Selain aspek keselamatan kerja, proyek tersebut juga disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta ketentuan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang mengatur kewajiban pemasangan papan informasi proyek pada setiap pekerjaan fisik yang bersumber dari anggaran negara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap proyek wajib mencantumkan informasi berupa jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nama pelaksana dan konsultan pengawas, nilai kontrak, serta sumber anggaran. Ketentuan ini bertujuan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara terbuka.

Saat awak media hendak meninggalkan lokasi, seorang pria yang mengaku dari pihak konsultan pengawas mendatangi lokasi. Namun yang bersangkutan enggan memperkenalkan identitasnya dan hanya menyebutkan nama atasannya, Aji. Ia menyampaikan bahwa dirinya hanya ditugaskan untuk mendokumentasikan pekerjaan berupa pengambilan foto.

Terkait ketiadaan papan informasi dan penggunaan APD, pria tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran dan arahan kepada pelaksana proyek, namun hingga saat ini belum dilaksanakan.

Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya kontrol dan pengawasan terhadap proyek yang dibiayai dari uang negara. Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi serta memberikan teguran tegas kepada pelaksana proyek agar mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan pekerja dan transparansi publik.

Redaksi: Dika

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Proyek Pavingisasi SDN Balonggabus Sidoarjo Disorot: Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi dan Keselamatan Kerja (K3)
  • 0

Bitcoin