MENU

Mobile Apps

Teror Penagih "Bank Titil" di Sidoarjo: Nasabah Diancam Pisau Gara-gara Cicilan Rp35 Ribu

Sunday, December 7, 2025, December 07, 2025 WIB Last Updated 2025-12-07T21:32:09Z

 

SIDOARJO Kompas Jurnal– Praktik penagihan kredit yang diwarnai aksi premanisme kembali mencuat dan meresahkan masyarakat. Nunuk Sri Rumiyanti, seorang nasabah bank titil dari Desa Jedong Cangkring, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, menjadi korban teror dan ancaman pembunuhan dari seorang penagih koperasi berinisial Alfin, hanya karena menunda pembayaran cicilan harian sebesar Rp35.000.

Peristiwa intimidasi ini terjadi pada Senin,24 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Nunuk, yang meminjam dana dari Koperasi "Maju Jaya Mandiri Bersama" di Sukodono dengan pinjaman pokok Rp700.000 (skema 25 kali cicilan harian), mengaku belum bisa membayar pada hari itu.

Awalnya, penagih bernama Alfin menerima penjelasan korban dan sempat meninggalkan lokasi. Namun, situasi berubah mencekam setengah jam kemudian. Alfin datang kembali dalam kondisi yang diduga terpengaruh minuman keras, sambil membawa sebilah pisau dapur berwarna hijau.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengancam akan membunuh Nunuk jika cicilan tidak segera dilunasi. Aksi brutal ini sontak memicu kepanikan warga sekitar dan pengunjung warung kopi di depan rumah korban.

Aksi heroik warga terjadi ketika saksi bernama Yanto dan beberapa warga lainnya berhasil melerai pertikaian dan merebut pisau dari tangan pelaku.

Suami korban yang tiba di lokasi segera menenangkan situasi dan meminta penagih kembali pada sore hari. Alfin akhirnya meninggalkan rumah korban.

Pada sore harinya, Alfin kembali untuk menagih. Nunuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp375.000. Namun, secara aneh, pelaku hanya menerima Rp300.000 dengan alasan "diskon," tanpa memberikan bukti pelunasan atau kwitansi. Prosedur penagihan yang tidak transparan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik menyimpang di koperasi tersebut.

Merasa keselamatan jiwanya terancam, Nunuk Sri Rumiyanti melaporkan kejadian intimidasi ini ke Polsek Prambon. Kasus ini tidak hanya menyoroti ancaman kekerasan, tetapi juga legalitas dan metode penagihan Koperasi "Maju Jaya Mandiri Bersama".
Penyidik Polsek Prambon, Aipda Mustofa, mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut: 
 "Kita akan tindak lanjuti pelaporan ini terkait pengancaman tersebut, dan kami sudah berupaya untuk panggilan untuk yang bersangkutan (Terlapor), dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas Aipda Mustofa. 
Kasus ini menambah daftar panjang aksi premanisme dalam penagihan utang, mulai dari ancaman senjata tajam hingga penodongan pistol seperti yang pernah terjadi di Wonogiri. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, mengusut tuntas koperasi yang terlibat, dan memberikan perlindungan hukum penuh kepada korban.

Redaksi:Dony

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Teror Penagih "Bank Titil" di Sidoarjo: Nasabah Diancam Pisau Gara-gara Cicilan Rp35 Ribu
  • 0

Bitcoin