Polsek Camplong Ringkus Dua Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam
kompas jurnal news
Thursday, January 1, 2026, January 01, 2026 WIB
Last Updated
2026-01-01T15:33:23Z
Sampang, Kompas Jurnal – Polsek Camplong berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan sepeda motor dari korban.
“Polsek Camplong berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus curanmor beserta barang bukti,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (31/12/2025).
Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh Agus Siswanto, warga Kabupaten Bondowoso, yang bertindak sebagai pelapor sekaligus korban.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi P 5135 IN yang diparkir di area tempat tinggal tukang pembangunan Masjid Al Ittihad.
“Korban memarkir sepeda motor pada sore hari dan baru mengetahui kendaraan tersebut hilang sekitar pukul 01.20 WIB,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Camplong segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku yang kemudian berhasil diamankan,” tambahnya.
Selanjutnya, kedua tersangka diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Redaksi: Aziz
Editor:Agl
Komentar
- Polsek Camplong Ringkus Dua Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam
- 0
