MENU

Mobile Apps

Setahun Mengendap Tanpa Kepastian, Kasus Pengeroyokan di Sambikerep Surabaya Diduga "Masuk Angin"

Wednesday, January 7, 2026, January 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T14:33:56Z

 

SURABAYA, Kompas Jurnal – Rasa keadilan pelapor dan keluarga korban kian terusik. Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang terjadi di kawasan publik Simpang Lima, Kota Surabaya, dilaporkan sejak tahun 2024. Namun hingga awal Januari 2026, penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Mandeknya penanganan kasus ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban dan pendamping hukumnya. Bahkan, di tengah masyarakat mulai muncul dugaan bahwa perkara tersebut “masuk angin” dan sengaja dibiarkan mengendap lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum.

Pendamping hukum korban, Debby Puspita Sari, S.H., saat ditemui awak media bersama Tim Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, menyampaikan bahwa kliennya telah menempuh seluruh prosedur hukum yang berlaku.

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Bukti Lapor (TBL) oleh Polrestabes Surabaya. Dokumen resmi tersebut berkepala:

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
RESORT KOTA BESAR SURABAYA
TANDA BUKTI LAPOR

Dalam surat bernomor TBL/B/966/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, disebutkan bahwa seorang warga Surabaya berinisial WR, berprofesi sebagai ibu rumah tangga, melaporkan dugaan pengeroyokan pada Senin, 7 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Adapun rincian laporan mencatat:
  • Perkara: Pengeroyokan
  • Waktu kejadian: Jumat, 7 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB
  • Tempat kejadian: Dukuh Bungkal, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya
  • Terlapor: Seorang pria berinisial AG dkk
Dokumen tersebut ditandatangani pelapor dan petugas SPKT serta dibubuhi stempel resmi Polrestabes Surabaya. Dengan demikian, secara administratif dan yuridis, laporan korban dinilai telah lengkap dan memenuhi unsur formil.

Namun demikian, Debby menilai hingga saat ini belum terlihat adanya langkah lanjutan penyidikan.
“Seluruh alat bukti sudah kami serahkan, saksi-saksi juga siap dipanggil. Tetapi sampai sekarang belum ada pemanggilan terlapor maupun gelar perkara lanjutan. Kami menilai kinerja Unit Jatanras Polrestabes Surabaya sangat lamban dan tidak profesional,” tegas Debby.
Melalui kuasa hukumnya, pelapor WR mengaku merasa dianaktirikan dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporannya.
“Klien kami mempertanyakan, apakah karena dirinya hanya masyarakat biasa sehingga laporannya tidak diprioritaskan. Padahal ini kasus pengeroyokan di ruang publik yang jelas mengakibatkan luka fisik,” tambah Debby.
Karena tidak mendapatkan kepastian hukum, pelapor dan keluarganya mengadukan perkara tersebut kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) yang juga menjalankan fungsi kontrol sosial. Aduan tersebut diterima langsung oleh Gus Aulia, S.E., S.H., M.M., M.Ph., selaku Ketua Presidium DPP PWDPI sekaligus Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Gus Aulia menerjunkan jurnalis PWDPI bersinergi dengan Tim Investigasi LPK-RI untuk melakukan pendalaman kasus serta mempertanyakan kinerja penyidik Polrestabes Surabaya.
“Surat Tanda Bukti Lapor ini membuktikan laporan sudah diterima secara resmi sejak Oktober 2024. Namun mengapa lebih dari satu tahun tidak ada progres berarti? Unit Jatanras Polrestabes Surabaya wajib memberikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai muncul kesan penegakan hukum tidak transparan dan tebang pilih,” tegas Gus Aulia.
Ia juga menekankan bahwa kepolisian memiliki kewajiban konstitusional untuk melayani masyarakat tanpa diskriminasi.

LPK-RI DPC Kabupaten Gresik bersama PWDPI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Jika hingga tahun 2026 tidak ada kejelasan, kami mempertimbangkan membawa persoalan ini ke Mabes Polri, Kompolnas, bahkan Komisi Kepolisian Nasional. Ini demi evaluasi kinerja penyidik dan demi keadilan bagi korban,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Rabu (7/1/2026), Tim Investigasi dan kuasa hukum korban telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polrestabes Surabaya. Namun belum diperoleh penjelasan memadai terkait lambannya penanganan kasus tersebut.

Masyarakat berharap, dengan kembali mencuatnya sorotan publik dan bukti laporan resmi yang ada, aparat kepolisian segera menunjukkan langkah nyata, mulai dari pemanggilan terlapor, pelaksanaan gelar perkara lanjutan, hingga penetapan status hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Publik menilai, jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Surabaya terus merosot akibat perkara kekerasan di ruang publik yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

Redaksi: Aziz

Editor: Agl

Komentar

Tampilkan

  • Setahun Mengendap Tanpa Kepastian, Kasus Pengeroyokan di Sambikerep Surabaya Diduga "Masuk Angin"
  • 0

Bitcoin