MENU

Mobile Apps

Sinyal Keras AMPB Usai Vonis Bebas: Perjuangan Melawan Kriminalisasi Belum Berakhir.

Thursday, March 5, 2026, March 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T16:38:19Z

  

PATI, Kompas Jurnal Online  – Gelombang massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membanjiri area Pengadilan Negeri Pati pada Kamis (5/3/2026). Ribuan warga hadir untuk mengawal sidang putusan kasus pemblokiran jalan Pantura Pati-Juwana yang menyeret dua tokoh masyarakat, Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto.

Dalam ruang sidang yang sarat ketegangan, Hakim Ketua Muhammad Fauzan membacakan amar putusannya. Meski dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana "bersama-sama secara lisan di muka umum", Majelis Hakim mengambil keputusan yang melegakan para pendukung.

Keduanya tidak dijatuhi hukuman kurungan penjara, melainkan pidana pengawasan selama enam bulan. Hakim pun memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Keputusan ini disambut sujud syukur dan riuh rendah kegembiraan dari massa yang telah menunggu sejak pagi.

Euforia berlanjut saat massa bergerak serentak menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati. Suasana berubah menjadi lautan manusia saat Botok dan Teguh melangkah keluar dari gerbang Lapas.

Konvoi panjang kendaraan bermotor mengiringi kepulangan mereka menuju kediaman di Kecamatan Margorejo. Sepanjang rute perjalanan, warga berjejer di pinggir jalan memberikan sambutan hangat. Pekikan takbir dan tangis bahagia pecah, menciptakan atmosfer emosional yang menyelimuti Kabupaten Pati sore itu. Meski melibatkan massa dalam jumlah besar, arus lalu lintas dilaporkan tetap terkendali berkat koordinasi petugas di lapangan.

Persidangan ini tidak hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga menyedot atensi nasional. Terlihat hadir memberikan dukungan moral di antaranya:

  • Komjen Pol (Purn) Oegroseno (Mantan Wakapolri)

  • Inayah Wulandari Wahid (Putri KH Abdurrahman Wahid/Gus Dur)

  • Cak Sholeh (Advokat dari Surabaya)

Tiyo Ardianto, salah satu tokoh yang vokal mengawal kasus ini, menyampaikan orasi yang membakar semangat di hadapan ribuan massa. Ia menegaskan bahwa kehadiran para tokoh nasional ini murni demi tegaknya keadilan.

"Kehadiran saya di sini tidak ada maksud lain kecuali keadilan. Sudah jelas Pak Suwondo dinyatakan bersalah, lalu mengapa Mas Botok dan Mas Teguh harus ditahan? Alhamdulillah, hari ini keadilan berpihak dan mereka bisa kembali berkumpul dengan keluarga," tegas Tiyo yang disambut gemuruh sorakan warga.

Vonis pidana pengawasan ini dipandang berbagai pihak sebagai bentuk restorative justice yang mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan dinamika sosial. Bagi AMPB, putusan ini adalah kemenangan moral bagi masyarakat kecil.

"Kebebasan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan yang lebih besar untuk masyarakat Pati," ungkap salah satu koordinator lapangan AMPB.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di kediaman kedua tokoh tersebut masih dipadati warga yang ingin menyampaikan selamat, menandai berakhirnya satu babak dramatis dalam dinamika hukum di Bumi Mina Tani.

Redaksi: zainuri

Editor: bIe

Komentar

Tampilkan

  • Sinyal Keras AMPB Usai Vonis Bebas: Perjuangan Melawan Kriminalisasi Belum Berakhir.
  • 0

Bitcoin