MENU

Mobile Apps

Tuntut Keadilan Hukum, Korban Dugaan Penipuan Rp12 Miliar Desak Polda Jateng Usut Tuntas EW.

Wednesday, March 4, 2026, March 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T14:05:07Z

 

SEMARANG, Kompas Jurnal Online  – Mengaku menjadi korban kriminalisasi, seorang investor berinisial ASA melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Kuasa hukum ASA, Dr. (Hc) Joko Susanto, S.Pd., S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Chief Legal Officer PT SPG, menyampaikan bahwa kliennya telah menyetorkan dana kerja sama pengembangan resort wisata senilai total Rp12 miliar kepada terlapor berinisial EW, seorang insinyur yang berdomisili di Jakarta.

"Laporan terbaru yang kami ajukan ke Polda Jateng berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp3,99 miliar," ujar Joko Susanto kepada wartawan di Polda Jateng, Rabu (4/3/2026).

 

Ia menjelaskan, dana tersebut belum dipertanggungjawabkan secara transparan oleh terlapor. Sejumlah pencairan dana dilakukan dengan mekanisme kas bon, tanpa disertai laporan penggunaan yang jelas. Dari total 12 wahana wisata yang dijanjikan dalam proyek tersebut, baru tiga wahana yang direalisasikan dan itu pun belum rampung sepenuhnya.

"Selain itu, Rp2 miliar dari total dana yang disetorkan dialokasikan untuk pemesanan gambar arsitek. Hingga kini, gambar tersebut belum juga diserahkan secara fisik kepada klien kami," tambah Joko, yang didampingi Okky Andaniswari, M. Alfin, dan Rahadyan Tri Joko.

Perkara ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Kendal dan EW telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, terdapat juga laporan terkait dugaan penggelapan dana token listrik senilai Rp270 juta.



Klien Justru Jadi Tersangka

Di tengah proses hukum yang berjalan, ASA justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan cek kosong senilai Rp2,8 miliar. Akibatnya, ia sempat ditahan selama delapan hari, yakni dari 12 Februari hingga 20 Februari 2026, sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan di Polda Jateng.

Kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat dan sarat akan nuansa kriminalisasi. Menurut Joko, cek senilai Rp2,8 miliar tersebut diterbitkan atas permintaan EW, bukan atas inisiatif ASA.

"Klien kami sudah meminta agar cek tersebut tidak dicairkan karena hingga saat itu belum ada pertanggungjawaban dari EW atas penggunaan dana kerja sama. Namun, cek tetap dicairkan dan akhirnya dinyatakan kosong. Ini yang kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap klien kami," tegasnya.

Pihaknya berharap Polda Jawa Tengah dapat mengusut tuntas perkara ini secara objektif dan profesional, serta mengembalikan keadilan bagi kliennya yang merasa dirugikan secara materi dan hak hukumnya.

Redaksi: tEAm

Editor: bIe

Komentar

Tampilkan

  • Tuntut Keadilan Hukum, Korban Dugaan Penipuan Rp12 Miliar Desak Polda Jateng Usut Tuntas EW.
  • 0

Bitcoin