MENU

Mobile Apps

Ubah Warna dan Pasang Pelat Nomor Palsu, Residivis Curanmor R6 Dibekuk Polsek Benda di Lebak Usai Curi Mitsubishi Colt Diesel

Sunday, March 1, 2026, March 01, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T09:45:02Z

 


Tangerang, Kompas Jurnal Online – Satuan Reskrim Polsek Benda berhasil membekuk seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel yang beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Senin (2/3/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari.

Ia menjelaskan, pelaku berinisial T.K. (31) ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari laporan kehilangan satu unit Mitsubishi Colt Diesel senilai Rp150 juta.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” ujar Kapolres.

Menurutnya, dalam melancarkan aksi, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bak belakang kendaraan menggunakan pilox hitam serta memasang pelat nomor palsu. Sementara pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan.

“Modus pelaku adalah mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawa ke luar kota untuk dijual. Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menambahkan bahwa pelaku tidak beraksi seorang diri. Berdasarkan hasil pengembangan, terdapat dua rekan pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial IA dan R.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan.

Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi.

“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor ke layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

Komentar

Tampilkan

  • Ubah Warna dan Pasang Pelat Nomor Palsu, Residivis Curanmor R6 Dibekuk Polsek Benda di Lebak Usai Curi Mitsubishi Colt Diesel
  • 0

Bitcoin