Diduga Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Oknum Notaris HB dan Stafnya 'U'd' Terancam Dilaporkan ke MPN dan Polres Gresik


Viralnya pemberitaan di berbagai media online yang mengangkat tema "Oknum Notaris/PPAT", mendorong korban untuk melaporkan oknum tersebut ke Majelis Pengawas Notaris (MPN) atau Majelis Pengawas Daerah (MPD) sesuai wilayah kerja. Bahkan, korban juga telah melaporkan dugaan keterlibatan seorang staf notaris yang akrab disapa U’d ke Polres Gresik, karena diduga terlibat dalam sindikat mafia tanah di wilayah Kabupaten Gresik.
Pria yang akrab dipanggil U’d ini sulit diajak berkomunikasi, meskipun sebelumnya telah berjanji kepada korban bahwa pengurusan sertifikat tanah akan selesai pada pertengahan April. Namun, karena diduga U’d bekerja sama dengan mafia tanah demi mendapatkan upah yang lebih besar, hingga saat ini proses tersebut belum juga diselesaikan.
Diduga telah terjadi pelanggaran kode etik kenotariatan yang dilakukan oleh oknum Notaris berinisial HB, beserta stafnya U’d, yang berkantor di daerah Kebomas, Kabupaten Gresik. Mereka seolah-olah lepas tanggung jawab terhadap warga Desa Banjarsari yang sedang mengurus Surat Hak Milik (SHM).
Sebagaimana diberitakan oleh beberapa media online, antara lain Busercyber, Media Jatim.expost, Humasbakumri, Top Berita Nusantara, Taruna News, Bangsanews, dan Lentera Nusantara, seorang warga Desa Banjarsari dipersulit oleh oknum-oknum tersebut dalam proses pengurusan SHM.
Peristiwa ini bermula saat korban menemui Notaris/PPAT berinisial HB untuk menanyakan dugaan pembatalan sepihak atas Surat Keterangan Nomor: 259/HB/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025. Saat dikonfirmasi oleh awak media, HB menyatakan bahwa pembatalan dilakukan karena adanya revisi luas tanah. Namun, setelah diklarifikasi, surat pengganti dengan Nomor: 264/HB/III/2025 yang diterbitkan oleh HB ternyata tidak sesuai dengan pernyataan sebelumnya.
"Pembatalan surat Nomor: 259/HB/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025, saya lakukan karena ada revisi luas tanah," ujar HB, yang kini terancam dilaporkan ke MPN dan Polres Gresik.
Korban dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengadukan serta melaporkan oknum Notaris/PPAT HB beserta stafnya U’d ke MPN atau MPD sesuai wilayah kerjanya. Korban juga memastikan akan melaporkan U’d, yang telah melanggar isi perjanjian yang ditulis dengan tangannya sendiri, namun tidak mampu menepatinya.
Seolah-olah staf notaris yang akrab disapa U’d tersebut meremehkan surat perjanjian yang ia buat sendiri. Oknum Notaris HB beserta stafnya bahkan terkesan kebal hukum.
“Sanksi kode etik bisa diberikan kepada Notaris yang melanggar, oleh Majelis Kehormatan Notaris. UUJN mengatur bahwa sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas salah satu kuasa hukum korban saat diwawancarai awak media pada Selasa (22/4/2025).
Korban mengaku sudah kehilangan kesabaran dalam pengurusan Surat Hak Miliknya dan menyatakan akan melanjutkan kasus ini bersama kuasa hukumnya dengan melakukan pelaporan ke Polres Gresik dan MPD. Hal ini dilakukan untuk menegakkan kode etik kenotariatan dan profesionalisme seorang Notaris/PPAT, serta mencegah adanya korban lain di masa depan.
#Bersambung...
Redaksi: Tim
- Diduga Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Oknum Notaris HB dan Stafnya 'U'd' Terancam Dilaporkan ke MPN dan Polres Gresik
- 0