MENU

Mobile Apps

Judi Online Meresahkan, Polres Lamongan Amankan Dua Pelaku di Kecamatan Mantub

Saturday, August 23, 2025, August 23, 2025 WIB Last Updated 2025-08-23T17:28:16Z
Gambar hanya ilustrasi

 


LAMONGANKompas Jurnal – Polres Lamongan berhasil menangkap dua terduga pelaku judi online berinisial A dan T dari Dusun GluguDesa MantubKecamatan Mantub, pada Jumat (22/8/2025) pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga dan melakukan penyelidikan di lapangan.

Kasi Humas Polres Lamongan, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya betul. Ada penangkapan dua anak dusun glugu desa Mantub dengan inisial A dan T," tuturnya.

Kedua terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lamongan. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam penyelenggara judi dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta. Sementara pelaku yang hanya bermain judi dapat diancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda Rp 10 juta sesuai Pasal 303 bis KUHP.

Polres Lamongan berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas judi online, khususnya di wilayah Kecamatan Mantub, demi menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.


Redaksi dan Editor

Penulis: TIM - Editor: Bwrd

Komentar

Tampilkan

  • Judi Online Meresahkan, Polres Lamongan Amankan Dua Pelaku di Kecamatan Mantub
  • 0

Bitcoin