PKN RI Jatim Laporkan CV Pelaksana Renovasi SDN Ja’ah 1 ke Penegak Hukum.


Bangkalan, Kompas Jurnal — Dewan Pimpinan Wilayah Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Jawa Timur resmi melaporkan CV pelaksana proyek renovasi SDN Ja’ah 1, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan ke aparat penegak hukum pusat, Minggu (4/8/2025).
Langkah ini diambil sebagai bentuk peringatan terhadap potensi penyimpangan anggaran negara serta sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek publik, khususnya di sektor pendidikan.
“Lebih baik dilaporkan daripada hanya dicegah secara lisan. Jangan tunggu terjadi hal-hal yang merugikan negara maupun masyarakat. Ini demi Bangkalan yang lebih baik,” ujar Imam Syafii, pengurus PKN RI Jawa Timur, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Imam mengisyaratkan bahwa laporan tersebut telah mengantongi indikasi awal yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia bahkan menyebut kemungkinan besar akan muncul tersangka baru dalam proses investigasi lanjutan.
“A1, ada tersangka lagi nanti,” ungkap Imam dalam percakapan tertutup, menunjukkan bahwa proses penyelidikan sudah mengarah pada identifikasi pihak yang diduga terlibat.
Meski identitas CV pelaksana proyek belum disebutkan secara resmi, Imam memastikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Proses lanjutan sedang berjalan. Arah pelaporan sudah jelas, dan akan menyasar pihak-pihak lain yang terkait,” tambahnya.
Renovasi sekolah dasar seperti SDN Ja’ah 1, yang merupakan fasilitas penting bagi masyarakat pedesaan, seharusnya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, baik dari sisi kualitas maupun pengelolaan anggaran, menjadi alasan utama PKN RI melayangkan laporan sebagai bentuk kontrol publik.
PKN RI Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara, terutama di sektor pendidikan, agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum demi kepentingan pribadi.
- PKN RI Jatim Laporkan CV Pelaksana Renovasi SDN Ja’ah 1 ke Penegak Hukum.
- 0