Skandal Pemotongan BSU di Desa Duduksampeyan: Sekdes Ambil Uang dari Rumah Warga, Mengaku atas Instruksi Kades.


Gresik, Kompas Jurnal – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan pemerintahan desa. Kali ini, kasus tersebut menimpa para mantan RT dan RW di Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, yang mengaku mengalami pemotongan sepihak atas Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mereka terima.
Bantuan sebesar Rp600 ribu per orang tersebut awalnya dicairkan langsung oleh para penerima melalui Kantor Pos, sesuai prosedur resmi. Namun, belakangan diketahui bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Duduksampeyan, Abdul Aziz Wasik, mendatangi rumah-rumah penerima dan meminta agar sebagian uang tersebut diserahkan kembali kepadanya. Dari Rp600 ribu, hanya Rp200 ribu yang diberikan kepada penerima, sementara Rp400 ribu sisanya dipotong tanpa alasan hukum yang jelas.
“Bojo panjenengan dapat Rp600 ribu, dipotong Rp400 ribu, jadi cuma terima Rp200 ribu tok,” ungkap salah satu warga dalam rekaman percakapan yang diterima redaksi.
Lebih mencengangkan, Sekdes mengaku bahwa pemotongan tersebut dilakukan atas instruksi langsung dari Kepala Desa Duduksampeyan, Said Sa’dan, serta berdasarkan arahan dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Duduksampeyan, Andy. Sekdes bahkan menyatakan bahwa uang hasil pemotongan masih berada dalam penguasaannya dan dapat dikembalikan sewaktu-waktu jika diminta.
“Kalau mau diminta, ya tak kembalikan. Uangnya juga masih ada di saya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Andy, selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan, ketika dikonfirmasi, menyebut bahwa permasalahan tersebut merupakan urusan internal desa. Ia meminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa penyalahgunaan dana bantuan negara bukan sekadar urusan internal, melainkan masuk dalam ranah hukum dan pelanggaran etika birokrasi.
Tindakan Sekdes yang menarik kembali uang bantuan secara langsung dari tangan penerima, tanpa didasari dokumen resmi, berita acara, ataupun landasan hukum yang sah, dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola distribusi bantuan sosial. Praktik ini juga berpotensi kuat dikategorikan sebagai pungli.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Duduksampeyan, Said Sa’dan, belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi.
Menyikapi hal ini, sejumlah warga dan pemerhati kebijakan publik mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan. Mereka menekankan pentingnya penegakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan agar dana bantuan pemerintah tidak terus menjadi objek manipulasi oleh oknum pejabat desa yang tidak bertanggung jawab.
Redaksi: Iwan
Editor: Amanda
- Skandal Pemotongan BSU di Desa Duduksampeyan: Sekdes Ambil Uang dari Rumah Warga, Mengaku atas Instruksi Kades.
- 0