Anniversary ke-6 Komunitas GAJAP, Santunan Anak Yatim dan Sosialisasi Bahaya Narkoba oleh LRPPN BI Jatim.


Pasuruan, 3 Agustus 2025. Kompas Jurnal — Komunitas Guyonan Arek Jatim Pasuruan (GAJAP) menggelar perayaan akbar Anniversary ke-6 yang berlangsung meriah pada Minggu (3/8/2025) di Warkop Veteran, Jalan Veteran, Bugul Kidul, Pasuruan. Tidak hanya sebagai ajang silaturahmi antar anggota, perayaan tahun ini juga diisi dengan kegiatan santunan anak yatim serta sosialisasi tentang bahaya narkoba yang disampaikan langsung oleh Ketua Harian LRPPN BI Jawa Timur, Prof. Siswanto.
Perayaan ini menjadi agenda tahunan yang selalu dinanti oleh para anggota GAJAP. Tahun ini, perayaan dikemas lebih bermakna dengan mengusung semangat edukasi dan kepedulian sosial.
Dalam sambutannya, Ketua GAJAP, Sil Verawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mempererat tali persaudaraan antaranggota dan membangun kolaborasi yang lebih luas.
“Event ini menjadi momentum mempererat tali silaturahmi antar sesama anggota, komunitas lain, dan sahabat-sahabat baru yang ingin merasakan keceriaan bersama kami,” ujar Sil Verawati.
Ia juga menambahkan harapannya agar komunitas GAJAP dapat terus berkembang tidak hanya sebagai komunitas hiburan, tetapi juga sebagai wadah solidaritas dan kontribusi sosial.
“Saya berharap GAJAP terus tumbuh dan berkembang, tidak hanya sebagai komunitas, tetapi sebagai keluarga besar yang saling mendukung. Mari kita jaga semangat kebersamaan dan kekompakan ini, serta terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak. Semoga GAJAP dapat menjadi contoh bagi komunitas lainnya,” lanjutnya.
Saat ini, GAJAP telah memiliki lebih dari 500 anggota aktif yang tersebar di berbagai daerah dan tetap menjalin komunikasi melalui platform WhatsApp Group.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi bahaya narkoba yang dibawakan oleh Prof. Siswanto dari LRPPN BI Jatim mengusung tema “Mari Kita Selamatkan Anak Bangsa dari Bahaya Narkoba.”
Dalam pemaparannya, Prof. Siswanto menjelaskan jenis-jenis narkoba, dampaknya, serta konsekuensi hukum bagi pengguna dan pengedar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mencoba-coba menggunakan narkoba. Baik pengguna maupun pengedar, keduanya sama-sama terjerat UU No. 35 Tahun 2009,” tegas Prof. Siswanto.
Ia juga menegaskan bahwa LRPPN BI Jatim akan menjadikan kegiatan ini sebagai agenda rutin, yang menyasar berbagai elemen masyarakat guna meningkatkan kesadaran kolektif akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan hingga ke berbagai lapisan masyarakat. Harapannya, pemahaman terhadap bahaya narkoba bisa benar-benar tertanam dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
Acara ditutup dengan penyerahan santunan kepada anak-anak yatim yang turut diundang, menandai semangat berbagi dan kepedulian sosial yang menjadi nilai utama komunitas GAJAP.
Resdaksi:Tim
Editor: Amanda
- Anniversary ke-6 Komunitas GAJAP, Santunan Anak Yatim dan Sosialisasi Bahaya Narkoba oleh LRPPN BI Jatim.
- 0