MENU

Mobile Apps

Operasi Lintas Pulau: Dua Pelaku Pemerkosaan di Bangkalan Dibekuk di Palaberinisia

Wednesday, October 15, 2025, October 15, 2025 WIB Last Updated 2025-10-15T19:51:45Z

 

Bangkalan, Madura Kompas Jurnal- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengakhiri pelarian dua pelaku pemerkosaan yang telah menjadi buronan. Kedua tersangka, yang terlibat dalam dua kasus terpisah, diringkus setelah terlacak bersembunyi di tempat yang sama di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial JK dan RN. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan sejak tanggal 26 Juni lalu.
"Kami menerima laporan sejak 26 Juni. Setelah pengejaran intensif, dua pelaku dari total delapan tersangka berhasil kami tangkap. Pelaku-pelaku lain yang masih buron terus kami buru," tegas Kepala Satreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, pada Rabu (15/10/25).
AKP Hafid menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua perkara pemerkosaan massal yang terjadi berdekatan dan menimpa dua korban pelajar di lokasi berbeda. JK dan RN merupakan aktor utama dalam aksi bejat di masing-masing lokasi.
"Kasus ini ada dua perkara. Pelaku JK melancarkan aksinya bersama dua orang lain yang masih buron, sementara pelaku RN beraksi bersama empat orang lain di lokasi berbeda. Dari total delapan tersangka, saat ini baru satu orang dari setiap perkara yang berhasil kami amankan," paparnya.
Modus Berantai dan Berbahaya
Modus yang digunakan para tersangka menunjukkan pola yang licik. Tersangka JK awalnya mengajak korban pertama untuk membeli nasi goreng di pasar malam. Saat tiba, makanan yang dicari tidak ada. Bukannya mengantar korban pulang, JK justru membawa korban ke area semak-semak di Kecamatan Sepulu. Di sana, korban telah ditunggu oleh dua pria lain, dan diduga menjadi korban persetubuhan secara bergiliran.

Tragisnya, korban kedua adalah sepupu dari korban pertama. Pemerkosaan kedua ini bermula ketika korban kedua mengajak pelaku RN untuk menyusul sepupunya yang tak kunjung pulang. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh RN yang lantas memerkosa korban secara bergiliran bersama empat pelaku lain.

Atas perbuatan keji tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Juncto Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti kedua pelaku.
 
Redaksi:Ide

Editor:Agl
Komentar

Tampilkan

  • Operasi Lintas Pulau: Dua Pelaku Pemerkosaan di Bangkalan Dibekuk di Palaberinisia
  • 0

Bitcoin