SDN 02 Beji Diduga Langgar Aturan, Jual LKS ke Siswa Melalui Koperasi Sekolah
kompas jurnal news
Wednesday, October 15, 2025, October 15, 2025 WIB
Last Updated
2025-10-15T19:39:31Z
BATU, Kompas Jurnal– Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Beji, Kota Batu, diduga melanggar aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) lantaran kedapatan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswanya melalui Koperasi Sekolah.
Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh Nisa, selaku pengkoordinir LKS yang mewakili pihak sekolah, saat memberikan klarifikasi kepada awak media di kantor SDN 02 Beji, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, pada Selasa (14/10/2025).
"Iya Kami memang menjual LKS kepada siswa melalui Koperasi, tapi itu tidak ada paksaan, bagi yang mau silakan beli, kalau yang tidak berkenan ya, tidak apa-apa," ungkap Nisa.
Saat ditanya mengenai larangan penjualan LKS, Nisa mengakui bahwa secara aturan, pihak sekolah memang tidak diperbolehkan menjual LKS kepada siswa. Namun, ia beralasan pihak sekolah belum pernah menerima sosialisasi maupun surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan terkait pelarangan tersebut.
"Iya, memang tidak boleh, tetapi dalam hal ini, kami belum pernah menerima sosialisasi dari Dinas Pendidikan terkait pelarangan menjual LKS kepada siswa, begitu juga dengan surat edaran, kami juga tidak pernah menerima dari Dinas Pendidikan," ujarnya.
Penjualan LKS oleh sekolah dilarang keras karena melanggar Pasal 181a PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 12a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah. Larangan ini bertujuan mencegah pungutan liar dan komersialisasi pendidikan agar tidak membebani siswa dan orang tua.
(Redaksi/Team)
Editor:Agl
Komentar
- SDN 02 Beji Diduga Langgar Aturan, Jual LKS ke Siswa Melalui Koperasi Sekolah
- 0

