MENU

Mobile Apps

Satgas Saber Pungli Dibubarkan Presiden Prabowo: KJN Khawatir Praktik Pungli di Layanan SIM Jatim Kembali Menggila

Wednesday, October 8, 2025, October 08, 2025 WIB Last Updated 2025-10-08T23:27:54Z

SURABAYA, Kompas Jurnal– Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada tahun 2025 dinilai oleh Komunitas Jurnalis Nusantara (KJN) sebagai "angin segar" yang berpotensi memicu kembali praktik pungutan liar (Pungli) secara masif dan terstruktur, khususnya di instansi pelayanan publik.

Keputusan pembubaran ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. KJN mengindikasikan bahwa tanpa adanya payung hukum Saber Pungli, oknum petugas pelayan publik kini memiliki kesempatan emas untuk mencari "upeti" dengan berbagai kedok.

Sorotan tajam ini muncul di tengah semangat Transformasi POLRI PRESISI yang digagas oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Konsep Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan ini menuntut jajaran Polri untuk melayani dan menjadi teladan, bahkan Kapolri mengancam pemecatan bagi anggota yang melanggar.

KJN mengapresiasi pelayanan anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di Satuan Pelaksana Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) di wilayah hukum Polda Se-Jawa Timur. Namun, mereka menyinggung rumor senter mengenai dugaan "dana Komando" atau "titipan" sehubungan proses pengurusan SIM via instan.

Pungli dikategorikan sebagai "PEMBUSUKAN NEGARA" dan pelakunya dapat dijerat Pasal 368 KUHAP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

Artikel ini membandingkan situasi saat ini dengan era tahun 2016, di mana Kapolri Jenderal Tito Karnavian secara keras mendukung Saber Pungli dan memerintahkan Propam untuk menyapu bersih Pungli di kantor Samsat dan Satpas di seluruh Indonesia.
"Ketika Sang Penyapu Mulai Lumpuh, Disitulah Bau Busuk Kotoran Pungli mulai Bertebaran khususnya di wilayah hukum Polda Jawa Timur, yang berkaitan tentang proses pengurusan SIM," tulis KJN.
Pembubaran Satgas Saber Pungli di tahun 2025 ini dinilai membuka celah bagi oknum untuk kembali beraksi tanpa rasa takut, tak peduli dengan risiko pangkat yang disandang, di mana "pangkat Kopral penghasilan Jenderal" menjadi ironi.

KJN mengumumkan akan segera merilis hasil survei untuk mengungkap Satpas SIM di 8 Kabupaten di Jawa Timur yang terindikasi paling "terkorup dan terpungli" dalam menjalankan aksinya.

(Redaksi/Asis)

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Satgas Saber Pungli Dibubarkan Presiden Prabowo: KJN Khawatir Praktik Pungli di Layanan SIM Jatim Kembali Menggila
  • 0

Bitcoin