MENU

Mobile Apps

Akses Vital Warga Rembang Ditutup Sepihak, Pelaku Dipolisikan dan Diancam 9 Tahun Penjara

Saturday, December 13, 2025, December 13, 2025 WIB Last Updated 2025-12-13T14:20:25Z

 

Rembang, Kompas Jurnal – Penutupan akses Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Sudan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, menuai kontroversi dan penolakan dari masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, dan diduga dilakukan secara sepihak oleh TM alias BG yang mengatasnamakan diri sebagai tim dari N J.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penutupan jalan dilakukan tanpa izin dari pemerintah berwenang serta tidak disertai dasar hukum yang sah. Jalan tersebut selama ini berfungsi sebagai jalan umum sekaligus Jalan Usaha Tani (JUT) yang telah digunakan secara turun-temurun oleh warga, termasuk untuk akses menuju permukiman dan usaha pengeringan ikan milik warga terdampak.

Akibat penutupan tersebut, aktivitas ekonomi masyarakat terganggu karena tidak tersedia jalan alternatif. Warga mengaku mengalami kerugian material serta merasa cemas dan tidak nyaman atas pemblokiran akses publik yang dilakukan secara sewenang-wenang.

Klaim kepemilikan lahan yang diajukan oleh TSM alias Benggo, warga asal Desa Sendang Waru, dinilai tidak berdasar. Hak masyarakat atas jalan yang telah lama menjadi akses umum tidak dapat dihilangkan secara sepihak. Negara melalui pemerintah berkewajiban menjamin akses publik tersebut, sementara sengketa tanah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan penutupan jalan.

Tim RADAR CNN mengonfirmasi hal ini kepada kuasa hukum pelapor, Bagas Pamenang, N.S.H., M.H. Ia membenarkan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polres Rembang.
“Surat tanda penerimaan laporan dan pengaduan sudah saya terima. Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak ini. Jalan tersebut merupakan akses vital masyarakat, dan penutupannya telah menimbulkan keresahan serta kerugian ekonomi yang signifikan,” tegas Bagas Pamenang sambil menunjukkan berkas laporan.
Dalam dokumen tersebut tercantum Surat Laporan Pengaduan dengan nomor: REKOM/461/XII/SPKT/POLRES REMBANG/POLDA JATENG.

Atas perbuatannya, TSM alias Benggo berpotensi dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Pasal 128 ayat (1) dan (2) UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Dalam laporan tersebut, pelapor juga menghadirkan dua orang saksi, masing-masing berinisial MJ dan JDI, warga Desa Narukan, Kecamatan Kragan, yang diharapkan dapat memperkuat proses hukum.

Penutupan jalan secara sepihak ini mendapat kecaman luas dari masyarakat dan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Warga berharap akses jalan segera dibuka kembali dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Redaksi: Zainuri

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Akses Vital Warga Rembang Ditutup Sepihak, Pelaku Dipolisikan dan Diancam 9 Tahun Penjara
  • 0

Bitcoin