Home /
VIRAL
Daerah
News
Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Resahkan Warga, Kafe Karaoke Barat Ketigo Tuban Minta Ditindak
Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Resahkan Warga, Kafe Karaoke Barat Ketigo Tuban Minta Ditindak
kompas jurnal news
Tuesday, December 16, 2025, December 16, 2025 WIB
Last Updated
2025-12-16T16:37:18Z
Tuban, Kompas Jurnal – Sebuah tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke di Kabupaten Tuban diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan resmi dari instansi terkait. Tempat usaha tersebut diketahui bernama Cafe dan Karaoke Barat Ketigo (BK) yang berlokasi di Desa Perunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Aktivitas usaha tersebut terpantau pada Jumat malam (4/11/2025).
Salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, sebut saja Prapto, mengaku kerap datang ke tempat tersebut untuk bernyanyi karaoke sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
“Biasanya hanya karaoke, minum beberapa botol bir, yang penting ada pemandu lagunya,” ujar Prapto sambil tertawa.
Selain diduga menjadi tempat peredaran minuman keras tanpa izin, lokasi tersebut juga disinyalir rawan terjadi praktik prostitusi terselubung. Bahkan, warga sekitar mengkhawatirkan kemungkinan adanya peredaran narkoba, seiring meningkatnya angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.
Berdasarkan hasil penelusuran tim wartawan, Cafe dan Karaoke Barat Ketigo (BK) diduga belum mengantongi izin usaha karaoke maupun izin penjualan minuman beralkohol. Tempat tersebut disebut-sebut beroperasi hampir setiap hari dengan durasi waktu operasional mencapai 19 hingga 20 jam per hari.
Keberadaan kafe karaoke tersebut menuai keresahan warga sekitar. Selain menyediakan minuman beralkohol, tempat tersebut juga diduga menyediakan pemandu lagu (LC), yang dinilai bertentangan dengan norma sosial masyarakat setempat.
“Keberadaan kafe karaoke ini sangat meresahkan. Kami khawatir akan berdampak buruk terhadap moral generasi muda di lingkungan kami,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai keberadaan tempat hiburan malam tersebut dapat memberikan pengaruh negatif, terutama bagi remaja dan anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi usaha.
Dari informasi yang dihimpun, Cafe dan Karaoke Barat Ketigo (BK) diduga dimiliki oleh seorang oknum Kepala Desa setempat berinisial HK, yang juga diketahui berprofesi sebagai pengacara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi berwenang di Kabupaten Tuban dapat segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi: Team
Editor:Agl
Komentar
- Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Resahkan Warga, Kafe Karaoke Barat Ketigo Tuban Minta Ditindak
- 0
