Home /
Daerah
News
Gugat Ayah Korban Rp300 Juta Saat Jadi Terdakwa Asusila, Abdul Majid Kini Dilawan Balik dengan Rekonvensi Rp2 Miliar
Gugat Ayah Korban Rp300 Juta Saat Jadi Terdakwa Asusila, Abdul Majid Kini Dilawan Balik dengan Rekonvensi Rp2 Miliar
kompas jurnal news
Sunday, December 21, 2025, December 21, 2025 WIB
Last Updated
2025-12-21T15:46:18Z
Gresik, Kompas Jurnal — Upaya hukum lanjutan berupa perkara perdata yang diajukan Abdul Majid terhadap Jamaluddin kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, Abdul Majid yang berposisi sebagai Penggugat dalam perkara perdata tersebut, saat ini juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Perkara perdata ini merupakan kelanjutan dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sebelumnya telah dipatahkan oleh Pengadilan Negeri Gresik melalui Putusan Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gs. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Namun, alih-alih menerima putusan tersebut, Abdul Majid justru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Gugat Ayah Kandung Korban Hampir Rp300 Juta Berdasarkan fakta konferensi, anak korban dalam perkara pidana telah melahirkan seorang anak laki-laki. Sementara itu, Jamaluddin selaku Tergugat dalam perkara perdata merupakan ayah kandung dari anak korban tersebut.
Ironisnya, Abdul Majid yang diduga kuat sebagai pelaku persetubuhan anak justru menggugat Jamaluddin dengan tuntutan ganti rugi hampir Rp300 juta. Langkah tersebut menilai sejumlah pihak tidak hanya janggal secara hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kepatutan, mengingat posisi korban dan keluarga korban yang tengah menghadapi proses pidana yang masih berjalan.
Kontra Memori Banding Diajukan ke PT Surabaya, menanggapi pengajuan banding tersebut, Jamaluddin melalui kuasa hukumnya, Adv. Moh. Nurul Ali, SHI, MH dari MNA Law Office, secara resmi telah mengajukan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Jamaluddin menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada kliennya dilakukan secara cuma-cuma (pro bono) sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan korban serta keluarga korban kejahatan seksual terhadap anak.
Selain itu, pihak Tergugat juga secara tegas mengajukan agar gugatan rekonvensi senilai Rp2 miliar dapat diperiksa dan dipertimbangkan oleh majelis hakim pada tingkat banding.
Diduga Upaya Tekanan Psikologis dan Ekonomi
Kuasa hukum Tergugat menilai bahwa gugatan perdata beserta banding yang diajukan oleh Abdul Majid tidak dapat dilepaskan dari perkara pidana yang pada saat ini menjerat dirinya. Bahkan, langkah-langkah tersebut diduga diduga sebagai upaya memberikan tekanan psikologis dan ekonomi terhadap keluarga korban, sekaligus memungkinkan terciptanya substansi perkara pidana yang sedang diproses oleh pengadilan.
“Tidak etis dan tidak patut jika seorang pelaku atau melakukan kejahatan seksual justru menggunakan jalur data untuk menyerang keluarga korban,” tegas kuasa hukum.
Sidang Pidana Berjalan, Perhatian Publik Menguat sementara itu, dalam perkara pidana persetubuhan terhadap anak, Abdul Majid telah menjalani sidang perdana pada Senin, 15 Desember 2025. Sidang lanjutan diadakan kembali diadakan pada Senin pekan berikutnya.
Perkara pidana ini menjadi perhatian masyarakat luas karena mencakup kejahatan serius terhadap anak, yang berdampak besar secara hukum, moral, dan psikologis bagi korban serta keluarganya.
Belum Ada Tanggapan dari Penggugat
Hingga berita ini diturunkan, Abdul Majid belum memberikan pernyataan resmi terkait Pengajuan Kontra Memori Banding oleh pihak Tergugat, termasuk sikapnya atas tuntutan gugatan rekonvensi senilai Rp2 miliar yang dimohonkan untuk diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini, baik di ranah perdata maupun pidana, guna memastikan proses hukum berjalan secara adil serta berpihak pada perlindungan korban anak.
Redaksi: Team
Editor:Agl
Komentar
- Gugat Ayah Korban Rp300 Juta Saat Jadi Terdakwa Asusila, Abdul Majid Kini Dilawan Balik dengan Rekonvensi Rp2 Miliar
- 0
