MENU

Mobile Apps

Libur Natal 2025: Satpas Colombo Polrestabes Surabaya Beri Dispensasi Perpanjangan SIM, Cek Jadwal dan Lokasinya

Wednesday, December 24, 2025, December 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-24T15:54:24Z

 

SURABAYA, Kompas Jurnal – Jajaran pelayanan publik Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Natal 2025. Pemohon tetap dapat melakukan perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, libur nasional Hari Raya Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, sementara cuti bersama Natal ditetapkan pada Jumat, 26 Desember 2025. Dengan adanya libur akhir pekan, masyarakat menikmati libur panjang selama empat hari.

Kanit Regident Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasubnit Ipda Hariyo Indarto, didampingi Ipda Dani, menyampaikan penjelasan tersebut pada Rabu (24/12/2025).

Ipda Hariyo menjelaskan bahwa ketentuan libur nasional dan cuti bersama telah diatur dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB, dan diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2802/XXII/YAN.I.I/2026.
“Mengacu pada Surat Telegram Kapolri, Kamis 25 Desember 2025 merupakan libur nasional Hari Raya Natal dan Jumat 26 Desember 2025 merupakan cuti bersama Natal,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi potensi penumpukan pemohon serta memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi, Satpas Colombo Surabaya memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur panjang akhir tahun.

Dispensasi tersebut berlaku untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 dan 26 Desember 2025, yang dapat melakukan perpanjangan pada Sabtu, 27 Desember 2025. Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Rabu, 1 Januari 2026, diberikan kesempatan melakukan perpanjangan hingga 3 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan, bukan pembuatan baru.
“Pemohon tidak perlu khawatir kehilangan masa berlaku SIM, selama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satpas Colombo,” tegas Ipda Hariyo.
Selain di Satpas Colombo, pelayanan perpanjangan SIM juga dapat dilakukan melalui SIM Keliling (SIMLING) dan SIM Corner, yang berlokasi di sejumlah titik, antara lain Siola, Praxis, Mal Tunjungan Plaza (TP), Mal BG Junction (BGJ), Golden City, dan Kaza City.

Ipda Hariyo juga mengimbau masyarakat agar mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan guna menghindari proses penerbitan SIM baru.

“Informasi lengkap dan terbaru dapat diakses melalui akun Instagram resmi @satpascolombo_sby, di mana telah kami sampaikan pengumuman dan arahan terkait perpanjangan SIM pada masa libur nasional dan cuti bersama,” pungkasnya.
Redaksi: Aziz

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Libur Natal 2025: Satpas Colombo Polrestabes Surabaya Beri Dispensasi Perpanjangan SIM, Cek Jadwal dan Lokasinya
  • 0

Bitcoin