MENU

Mobile Apps

Pemkab Sidoarjo Tambah Pos Damkar ke-7 di Sukodono, Bupati Subandi Minta Percepatan Meski Kontrak Habis dan Denda Rp2,2 Juta/Hari

Monday, December 15, 2025, December 15, 2025 WIB Last Updated 2025-12-15T18:38:57Z

 

Sidoarjo, Kompas Jurnal — MN Cakrawala – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menambah unit Pos Pemadam Kebakaran (Damkar). Pos terbaru terletak di eks Kantor Kecamatan Sukodono dan saat ini masih dalam tahap penyelesaian pembangunan.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, meninjau langsung kemajuan pembangunan Pos Damkar Sukodono pada Senin (15/12). Ia berharap pembangunan pos tersebut dapat segera terselesaikan agar dapat segera difungsikan untuk pelayanan masyarakat.

Pos Damkar Sukodono merupakan Pos Damkar ke-7 yang dibangun oleh Pemkab Sidoarjo. Nantinya, pos ini akan dilengkapi dengan tiga unit mobil pemadam kebakaran untuk memperkuat respons penanganan kebakaran, khususnya di wilayah yang memiliki kepadatan penduduk tinggi.
“Kami harap ini segera selesai. Sidoarjo merupakan daerah padat penduduk, sehingga keberadaan Pos Damkar sangat dibutuhkan agar jika terjadi kebakaran bisa segera ditangani,” ujar Bupati Subandi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menekankan agar pengerjaan pembangunan dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen perencanaan. Ia meminta kualitas material dan standar konstruksi benar-benar diperhatikan agar bangunan dapat berdiri kokoh dan digunakan dalam jangka waktu yang lama.
“Tadi saya temukan rangka plafon yang ditarik menggunakan kawat, seharusnya menggunakan hollow. Hal ini sudah saya sampaikan kepada konsultan pengawas agar tidak sampai plafon baru berusia tiga sampai lima tahun sudah rusak atau jatuh,” tegasnya.
Sementara itu, Konsultan Pengawas Pembangunan Pos Damkar Sukodono, Yudiyana, menyampaikan bahwa progres pengerjaan saat ini telah mencapai 72,5 persen. Namun, pencapaian tersebut tidak dapat lagi dilaporkan melalui aplikasi E-Kenda Sidoarjo karena masa kontrak pengerjaan telah berakhir.
“Deviasi minggu kemarin tercatat minus sekitar 45 persen. Hari ini progresnya sudah 72,5 persen, tapi tidak bisa diinput ke E-Kenda karena sistem tidak menerima laporan setelah masa kontrak berakhir,” jelasnya.
Yudiyana menambahkan, masa kontrak pembangunan Pos Damkar Sukodono berakhir pada 14 Desember 2025. Kontraktor pelaksana telah memberikan tambahan waktu pengerjaan selama 50 hari. Meski demikian, upaya mendorong agar pekerjaan dapat diselesaikan secepat mungkin karena penundaan denda terus berjalan setiap hari.
"Denda keterlambatannya mencapai sekitar Rp2,2 juta per hari. Karena itu kontraktor berusaha menyelesaikan pekerjaan secepatnya," ungkapnya.
Ia membayangkan pembangunan Pos Damkar Sukodono dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu ke depan. Selain itu, kontraktor pelaksana juga akan diminta menambah jumlah tenaga kerja guna mempercepat penyelesaian proyek.
“Saran dari Pak Bupati, lebih baik menambah pekerja daripada terus membayar denda. Dengan menambah tenaga kerja, pekerjaan bisa lebih cepat selesai,” tutupnya.
Redaksi: Dika

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Sidoarjo Tambah Pos Damkar ke-7 di Sukodono, Bupati Subandi Minta Percepatan Meski Kontrak Habis dan Denda Rp2,2 Juta/Hari
  • 0

Bitcoin