MENU

Mobile Apps

Diduga Gelapkan Dana Kesehatan Rp21 Juta, Mantan PJ Kades Asemrajeh Sampang Dilaporkan Warga

Thursday, January 1, 2026, January 01, 2026 WIB Last Updated 2026-01-01T16:06:55Z

Sampang, Kompas Jurnal – Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Desa Asemrajeh, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Kali ini, mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Asemrajeh berinisial R diduga menggelapkan Dana Desa (DD) tahap I yang dialokasikan untuk sektor kesehatan dan pembayaran gaji kader desa dengan total nilai sekitar Rp21 juta.

Informasi tersebut mencuat setelah bidan Desa Asemrajeh berinisial N menyampaikan keterangan kepada awak media terkait belum tersalurkannya dana kesehatan dan gaji kader yang seharusnya diterima sesuai anggaran.

Dugaan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Salah seorang tokoh masyarakat Desa Asemrajeh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik korupsi tersebut.
“Kami meminta APH segera bertindak tegas dan mengusut dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Asemrajeh,” tegasnya, Kamis (1/1/2026).
Masyarakat juga mendesak agar penyelidikan tidak hanya difokuskan pada mantan PJ Kepala Desa, tetapi juga terhadap perangkat desa lain yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran atas tidak tersalurkannya dana tersebut.
“Jangan sampai ada yang dilindungi. Jika ada perangkat desa yang mengetahui namun membiarkan, itu juga harus diperiksa,” tambah warga.
Dugaan penggelapan dana kesehatan dan gaji kader ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan desa serta memberikan hak para kader yang selama ini berperan aktif melayani masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan PJ Kepala Desa Asemrajeh belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat berharap APH dapat segera melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional. Apabila terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat diminta dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi: Mat

Editor: Agl

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Gelapkan Dana Kesehatan Rp21 Juta, Mantan PJ Kades Asemrajeh Sampang Dilaporkan Warga
  • 0

Bitcoin