MENU

Mobile Apps

Implementasi Asta Cita Prabowo, Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Miliar

Saturday, January 3, 2026, January 03, 2026 WIB Last Updated 2026-01-03T14:15:13Z

 

Jakarta, Kompas Jurnal– Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdirektorat III Jatanras berhasil mengungkap jaringan tindak kejahatan perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, kepada Kapolri dalam implementasi Program Asta Cita ke-7 yang menitikberatkan pada pemberantasan praktik perjudian online.

Seperti itulah, Bareskrim Polri mendokumentasikan sejumlah laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.

Penyudik berhasil mengamankan puluhan tersangka dengan peran yang beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola gateway pembayaran, hingga pihak yang berperan dalam tindak pidana pencucian uang hasil perjudian online.

Adapun situs judi online yang berhasil terungkap di antaranya T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan internasional di kawasan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Selain pengamanan para tersangka, penyidik ​​juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan lembar rekening koran. Hingga saat ini, lebih dari 100 rekening bank telah diblokir dan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya, menegaskan bahwa pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjalankan perintah Presiden dan Kapolri. Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Wira Satya, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan perjudian online tersebut diketahui menghasilkan omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya terfokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana serta aset hasil tindak pidana.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan.Penyidik ​​​​terus menelusuri aliran dana, aset, dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ke depan, Dittipidum Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan forensik terhadap barang bukti digital, serta berkoordinasi dengan pihak perbankan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, PPATK, dan Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik judi online di lingkungan sekitar.

Redaksi: Edi_C

Editor: Agl

Komentar

Tampilkan

  • Implementasi Asta Cita Prabowo, Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Miliar
  • 0

Bitcoin