MENU

Mobile Apps

Gedor Citra Raya: Polresta Tangerang Buru Dugaan Penyekapan 'Mata Elang' via Hotline 110.

Thursday, February 26, 2026, February 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T18:53:33Z



TANGERANG Kompas Jurnal Online  – Respons taktis ditunjukkan jajaran Polresta Tangerang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyekapan terhadap seorang pria bernama Rian. Insiden yang diduga melibatkan oknum penagih utang atau debt collector—yang kerap dijuluki "mata elang"—ini dilaporkan melalui layanan Hotline 110 dan WhatsApp Center Halo Kapolres pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi kejadian disebut berada di kawasan strategis Jalan Citra Raya Boulevard, Ruko Avenue, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Merespons urgensi laporan tersebut, Kepala SPKT Polresta Tangerang, Iptu Muklis, langsung mengerahkan personel Pamapta III beserta anggota piket fungsi menuju tempat kejadian perkara (TKP). Langkah ini diambil guna memastikan kondisi lapangan secara real-time dan mencegah potensi eskalasi kekerasan. Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan keberadaan Rian maupun jejak fisik penyekapan. Upaya komunikasi awal melalui ponsel korban pun sempat menemui jalan buntu karena nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi, sementara saksi di sekitar lokasi menyatakan tidak ada aksi penarikan kendaraan secara paksa.

Ketidakjelasan status korban baru mulai menemui titik terang sekitar pukul 19.00 WIB setelah Rian berhasil dihubungi dan mengonfirmasi bahwa dirinya telah berada di kediaman pribadinya. Kepada petugas, Rian memberikan klarifikasi yang mematahkan narasi penyekapan; ia mengakui sempat diberhentikan di jalan dan dibawa ke kantor leasing karena status kendaraan bekas (second) yang digunakannya menunggak pembayaran. Rian menegaskan bahwa penyerahan sepeda motor tersebut dilakukan dalam kondisi sadar kepada pihak leasing, bukan melalui skema penyekapan sebagaimana informasi awal yang beredar.

Meski demikian, terdapat anomali dalam klaim kepemilikan. Rian mengaku memiliki BPKB kendaraan tersebut, namun dokumen itu disebut hilang dan masih dalam proses pencarian di rumahnya. Menanggapi hal ini, kepolisian bersikap solutif dengan mengarahkan Rian untuk segera membuat laporan resmi apabila ia mampu membuktikan kepemilikan dokumen yang sah dan merasa terdapat unsur tindak pidana dalam proses penarikan tersebut. Petugas juga tidak berhenti di situ dan tetap melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan para saksi di lokasi kejadian untuk memastikan tidak ada prosedur hukum yang dilangkahi.

Iptu Muklis menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan pengejawantahan dari komitmen Polresta Tangerang dalam mencegah potensi kriminalitas sekecil apa pun. Tindakan responsif ini sejalan dengan instruksi Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang menekankan peran Polri sebagai problem solver yang hadir di tengah masyarakat. Setiap aduan, baik melalui Call Center 110 maupun Halo Kapolres, diposisikan sebagai prioritas utama guna menjamin rasa aman dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

Melalui transparansi layanan pengaduan digital ini, Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam melaporkan setiap gangguan kamtibmas. Kecepatan personel dalam mendatangi lokasi—meskipun laporan awal tidak sepenuhnya terbukti sebagai tindak pidana—menjadi bukti fungsional bahwa sistem deteksi dini kepolisian berjalan optimal. Hal ini diharapkan mampu menekan tindakan melawan hukum oleh pihak mana pun dan memastikan situasi wilayah tetap kondusif di bawah payung supremasi hukum yang tegas.

Redaksi: Ysf

Editor: bIe

Komentar

Tampilkan

  • Gedor Citra Raya: Polresta Tangerang Buru Dugaan Penyekapan 'Mata Elang' via Hotline 110.
  • 0

Bitcoin