MENU

Mobile Apps

Lahan Letter C Diduga Dicaplok, Ahli Waris Salim Siap Amankan Aset Secara Fisik.

Saturday, February 28, 2026, February 28, 2026 WIB Last Updated 2026-02-28T12:08:35Z

 

SIDOARJO Kompas Jurnal Online  – Mediasi sengketa kepemilikan lahan yang digelar di Kantor Balai Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, pada Jumat siang (27/02/2026), berakhir buntu (deadlock). Pertemuan yang menghadirkan ahli waris, pembeli lahan, dan pemerintah desa ini gagal mencapai kesepakatan akibat ketidakhadiran sosok kunci, yakni Patrick, pihak penjual yang diduga memicu tumpang tindih alas hak.

Persoalan ini mencuat setelah keluarga Salim mengklaim lahan seluas 206 meter persegi miliknya, yang berstatus Letter C, diduga "dicaplok" dan masuk ke dalam penguasaan pihak lain tanpa dasar jual beli yang sah di tingkat desa.

Konflik ini bermula dari berdirinya satu hamparan bangunan yang ternyata menempati dua alas hak berbeda. Bagian pertama seluas 159 meter persegi telah bersertifikat (SHM), sementara bagian kedua seluas 206 meter persegi masih berstatus Letter C atas nama Mustofa (orang tua dari ahli waris Salim).

Tim kuasa hukum dari GMPI (Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia), yang terdiri dari Hasmin Marjan (Ketua DPD), M. Ali Arifin, dan Herman (Divisi Hukum), menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah menjual lahan Letter C tersebut. Mereka menuding adanya prosedur yang janggal dalam proses peralihan fisik lahan kepada Patrick, yang kemudian menjualnya kepada pembeli saat ini, Rudi.

"Percuma kami tunjukkan data jika saudara Patrick tidak hadir. Klien kami adalah korban yang menuntut hak. Lahan Letter C seluas 206 meter persegi itu belum pernah ada transaksi jual beli di desa. Secara hukum, itu masih milik ahli waris Mustofa," tegas Herman.

Di sisi lain, Rudi, selaku pembeli objek sengketa saat ini, merasa posisinya kuat secara hukum karena memegang sertifikat resmi. Ia mengaku membeli seluruh bangunan tersebut dari Patrick pada tahun 2023 dalam kondisi lahan sudah dipagar keliling.

"Saya membeli lahan ini tahun 2023, sertifikatnya sudah atas nama Patrick. Saya tidak tahu-menahu soal asal-usul tanah sebelumnya karena saya pembeli pihak ketiga yang sah. Jika sekarang diklaim sepihak, saya tentu keberatan dan siap menempuh jalur hukum," ujar Rudi di forum mediasi.

Pemerintah Desa Gemurung melalui Sekretaris Desa memberikan klarifikasi krusial. Hingga saat ini, Buku Besar Desa masih mencatat lahan tersebut atas nama Mustofa. Pihak desa menegaskan tidak pernah ada arsip Akta Jual Beli (AJB) yang masuk terkait lahan tersebut.

"Prinsipnya, jika transaksi tidak melalui desa, maka di buku kami masih sah milik keluarga Mustofa. Kecuali jika sudah terbit sertifikat, itu menjadi ranah Notaris/BPN. Karena tidak ada kesepakatan, desa tidak bisa memutuskan. Silakan lanjut ke jalur perdata atau pidana," ungkap perwakilan desa.

Ketidakhadiran Patrick dengan alasan berada di Jakarta membuat verifikasi dokumen AJB antara pihak Salim dan Patrick tidak dapat dilakukan secara terbuka. Buntut dari kegagalan mediasi ini, pihak Salim menyatakan akan tetap mengamankan aset yang mereka klaim secara fisik berdasarkan data Letter C desa. Sementara itu, pihak Rudi bersiap melakukan upaya hukum balasan.

Guna mencegah potensi gesekan fisik atau tindakan anarkis di lokasi sengketa, aparat setempat kini terus memantau situasi sembari menunggu langkah hukum lanjutan dari kedua belah pihak.

Redaksi: Aziz

Editor: bIe

Komentar

Tampilkan

  • Lahan Letter C Diduga Dicaplok, Ahli Waris Salim Siap Amankan Aset Secara Fisik.
  • 0

Bitcoin