Mahasiswa dan PBH Peradi Gresik Bersatu: Seret Perusak Sejarah Asrama VOC ke Jalur Hukum.
GRESIK Kompas Jurnal Online – Menindaklanjuti adanya pembongkaran terhadap bangunan bersejarah eks Asrama VOC di Kabupaten Gresik yang telah berstatus sebagai cagar budaya, Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Gresik dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Gresik resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik, Kamis (26/2/2026).
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Gresik Indra Dwi Setiawan mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan jalur hukum agar menemukan transparasi dan titik terang dengan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
“Langkah tegas ini kami ambil mengingat pembongkaran tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin dan mengabaikan kajian cagar budaya yang transparan,” ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa tindakan semena-mena ini tidak hanya merusak fisik bangunan, tetapi telah memusnahkan jejak sejarah penting serta mencederai upaya pelestarian warisan budaya bangsa dan sumber pengetahuan bagi generasi mendatang.
“Kami menilai bahwa perusakan ini merupakan bentuk indikasi pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya terkait ketentuan pidana yang melarang perusakan dan pembongkaran bangunan cagar budaya maupun yang diduga cagar budaya tanpa izin pemerintah dan rekomendasi tim ahli, sesuai dengan tingkatannya,” ujarnya.
Indra menerangkan, sehubungan dengan laporan kepolisian yang telah dilayangkan, Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Gresik menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut.
“Pertama, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terbuka dan independen terkait dugaan pembongkaran Asrama VOC. Kedua, meminta Pemerintah Kabupaten Gresik untuk membuka secara transparan status hukum bangunan Asrama VOC kepada publik,” terangnya.
“Ketiga, menuntut penghentian seluruh aktivitas yang berpotensi merusak sisa bangunan hingga proses hukum dan kajian cagar budaya diselesaikan. Keempat, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan perlindungan bangunan bersejarah di Kabupaten Gresik agar kejadian serupa tidak terulang. Kelima, mengedepankan partisipasi aktif dari seluruh elemen publik atau masyarakat untuk bersama-sama terlibat dalam segala bentuk upaya pelestarian cagar budaya, tidak terkecuali dalam hal proses hukum ini. Menjaga warisan sejarah adalah tugas bersama,” lanjutnya.
Dia menegaskan kembali bahwa pelestarian sejarah bukanlah penghambat jalannya pembangunan, melainkan fondasi penting dalam menjaga identitas dan sumber pengetahuan bagi generasi mendatang.
“Hilangnya satu bangunan bersejarah berarti hilangnya sebagian memori bangsa,” tegasnya.
“Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Gresik akan terus berada di garis depan untuk mengawal berjalannya proses hukum ini. Kami siap menempuh langkah advokasi lanjutan apabila tidak terdapat kejelasan serta pertanggungjawaban dari pihak terkait,” pungkasnya.
Redaksi: Azis
Editor: bIe
- Mahasiswa dan PBH Peradi Gresik Bersatu: Seret Perusak Sejarah Asrama VOC ke Jalur Hukum.
- 0