MENU

Iklan

Mobile Apps

AMI Siap Gelar Aksi Demo Terkait Temuan Wakil Wali Kota Surabaya di D'Fashion Textile & Tailor

Friday, April 25, 2025, April 25, 2025 WIB Last Updated 2025-05-15T16:48:15Z


Surabaya | kompasjurnal – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk respons atas temuan yang disampaikan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di D'Fashion Textile & Tailor yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat No. 57, Surabaya.


Dalam keterangannya kepada media, Baihaki menegaskan bahwa AMI tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak-hak pekerja yang ditemukan di perusahaan tersebut. Salah satu sorotan utama adalah sistem kerja 12 jam per hari, yang dinilai melanggar ketentuan jam kerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.


"Ini bukan hanya soal jam kerja yang melebihi batas wajar, tetapi juga terkait pembatasan ibadah Sholat Jum’at, serta penggunaan KTP karyawan untuk kepentingan pribadi oleh pihak perusahaan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap privasi dan hak-hak pekerja," tegas Baihaki.


Ia menambahkan bahwa temuan tersebut sebelumnya telah diungkap langsung oleh Wakil Wali Kota Armuji saat melakukan sidak ke lokasi. Dalam pernyataannya, Armuji menyayangkan adanya praktik tidak manusiawi yang dilakukan oleh pihak perusahaan, termasuk dugaan penyalahgunaan data pribadi pekerja untuk kepentingan operasional.


"Kami sangat mengapresiasi langkah Pak Armuji yang telah turun langsung dan menyampaikan temuannya. Namun, kami ingin memastikan bahwa temuan ini tidak berhenti di meja birokrasi. AMI akan turun ke jalan untuk menuntut adanya tindak lanjut yang tegas," ujar Baihaki.


Aksi demonstrasi ini direncanakan digelar pada Selasa hingga Jumat, 6–9 Mei 2025, di depan lokasi D'Fashion Textile & Tailor serta kantor instansi terkait. AMI juga akan memberikan pendampingan hukum kepada karyawan atau mantan karyawan yang ingin membawa kasus ini ke jalur hukum.


"Kami ingin menunjukkan bahwa Surabaya bukan kota yang membiarkan pelanggaran ketenagakerjaan terjadi begitu saja. Kami akan terus mengawal hingga para pekerja mendapatkan keadilan," pungkas Baihaki.


Sebagai informasi, ketentuan jam kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang antara lain mengatur:


1. Jam Kerja Standar:

   7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 6 hari kerja, atau  

   8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 5 hari kerja.


2. Larangan Bekerja 12 Jam:

   Jam kerja 12 jam per hari tidak sesuai dengan aturan dan berpotensi membahayakan kesehatan serta produktivitas pekerja.


3. Pengecualian

   Diberlakukan hanya pada sektor tertentu yang bersifat terus-menerus atau dalam kondisi mendesak.


4. Waktu Istirahat

   Setiap pekerja berhak atas istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus.


5. Lembur:

   Bekerja melebihi jam kerja standar dikategorikan sebagai lembur, dengan batas maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.


6. Dampak Negatif Kerja 12 Jam:

   Termasuk kelelahan, gangguan kesehatan mental, dan penurunan performa kerja.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak D'Fashion Textile & Tailor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.


Redaksi: Tim

Komentar

Tampilkan

  • AMI Siap Gelar Aksi Demo Terkait Temuan Wakil Wali Kota Surabaya di D'Fashion Textile & Tailor
  • 0

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"

Bitcoin