Endus Aroma Korupsi Lahan Rp40 Miliar, LSM GNR Desak Kejari Kabupaten Tangerang Usut Tuntas Aset di Tigaraksa
TANGERANG Kompas Jurnal – Dugaan praktik kotor dalam pengadaan lahan fasilitas umum di Kabupaten Tangerang kini memasuki babak baru. Ketua Umum LSM Gerakan Nurani Rakyat (GNR) Indonesia, Edy Kurniawan, SH , menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gerakan Masyarakat (Gema) Anti Korupsi yang melaporkan indikasi penyimpangan pengadaan tanah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Laporan resmi dengan nomor 003/A-III/Lapdu/2026 tersebut menunjukkan proses pengadaan tanah tahun anggaran 2015–2016 di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa. Di atas lahan berstatus SHGB 00165 tersebut, kini telah berdiri sejumlah fasilitas negara strategis, yakni Stadion Mini Tigaraksa, SMP Negeri 5 Tigaraksa, hingga Rumah Dinas Kejari Tigaraksa.
Dalam keterangannya pada Senin (9/3/2026), Edy Kurniawan menegaskan adanya indikasi kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan secara sistematis oleh oknum-oknum tertentu. Ia mensinyalir ringkasan yang mengabaikan prosedur hukum formal demi meraup keuntungan pribadi yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Kami sebagai fungsi kontrol sosial mendukung keberanian rekan-rekan Gema Anti Korupsi. Ini adalah langkah nyata untuk membersihkan birokrasi dari praktik kotor, khususnya terkait aset negara yang nilainya fantastis, diperkirakan mencapai Rp40 miliar,” tegas Edy.
Poin krusial yang menjadi sorotan adalah keabsahan dokumen penyesuaian hak tanah. Berdasarkan temuan di lapangan, transaksi antara pihak penjual (Tjia Alvin Suciadi) dengan pihak Pemerintah Daerah (diwakili Dadan Darmawan, S.Sos., M.Si.) menggunakan dasar Akta Pengoperan Hak Nomor 05 Tahun 2009.
Namun, Edy menilai dokumen tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 11/Pailit/2011/PN Niaga JKT PST .
“Secara yuridis, jika suatu aset telah berstatus pailit, maka aset tersebut berada di bawah pengawasan kurator. Pengalihan hak tidak bisa dilakukan secara sepihak jika belum berkekuatan hukum tetap ( inkracht ). Segala bentuk transaksi tanpa keterlibatan kurator yang ditunjuk pengadilan adalah tindakan yang mengabaikan keabsahannya,” jelas Edy secara rinci.
LSM GNR Indonesia menduga adanya keterlibatan mafia tanah yang memanfaatkan lemahnya pengawasan instansi terkait. Oleh karena itu, Edy mendesak Kejari Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan bertindak tanpa memandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat di balik layar.
"Kami berkomitmen mengawali kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang rakyat hanya berdiri di atas landasan hukum yang bermasalah akibat permainan oknum," tutupnya.
Redaksi: Team
Editor: Agl
- Endus Aroma Korupsi Lahan Rp40 Miliar, LSM GNR Desak Kejari Kabupaten Tangerang Usut Tuntas Aset di Tigaraksa
- 0
