Rp 600 Juta untuk Kursi Perangkat! Kades Takeranklating Diduga Jadi Makelar Jabatan


Lamongan, Kompas Jurnal — Rabu (07/05/2025). Masyarakat Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, digemparkan oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan suap dalam proses pengangkatan perangkat desa yang menyeret nama Kepala Desa Takeranklating, Yasmu’in.
Informasi ini pertama kali diungkap oleh Kusmani, S.Pd., perwakilan warga setempat, yang menyebut bahwa pengangkatan sejumlah perangkat desa diduga kuat disertai transaksi “uang pengangkatan” senilai Rp 200 juta per orang, yang diberikan langsung kepada Kepala Desa.
Tiga nama yang disebut dalam pusaran dugaan pungli tersebut adalah:
Rahadiyanti Ayu Lestari, dilantik sebagai Kasi Pelayanan pada 30 April 2025, diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Yasmu’in.
Fathur Riza (Kasun Mojolegi) dan Abdul Hanif (Kasun Genceng) juga disebut memberikan masing-masing Rp 200 juta demi menduduki jabatan tersebut.
Tak hanya Kepala Desa, warga juga menyoroti peran panitia penyelenggara ujian perangkat desa, yang diduga mengetahui atau bahkan turut menerima aliran dana pungli. Panitia tersebut terdiri dari:
Ketua: Harsono
Sekretaris: Wibowo
Bendahara: Asir
Dasar Hukum
Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999), khususnya:
Pasal 5 Ayat (1):
“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara... supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya... dipidana penjara 1–5 tahun.”
Pasal 12 Huruf e:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang... menerima hadiah atau janji... karena kekuasaannya atau jabatannya, dipidana.”
Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli:
Mengatur tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar di lingkungan pemerintahan, termasuk dalam proses pengangkatan perangkat desa.
Langkah Warga
Kusmani, S.Pd., mewakili warga Takeranklating, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan laporan resmi yang akan diajukan ke Inspektorat Kabupaten Lamongan dan Polres Lamongan guna mendorong proses hukum atas dugaan pungli ini.
(Red/Tim)
Editor: Adytia Damar

- Rp 600 Juta untuk Kursi Perangkat! Kades Takeranklating Diduga Jadi Makelar Jabatan
- 0