Sengketa Tanah Bogorejo Buntu: Legalitas Jual Beli Dipertanyakan, Ahli Waris Tantang Uji Materi ke Pengadilan
REMBANG Radar CNN Online– Upaya mediasi penyelesaian sengketa tanah di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) bersama Inspektorat Kabupaten Rembang, Senin (2/3/2026), belum membuahkan hasil maksimal. Pasalnya, salah satu pihak yang bertikai tidak hadir secara langsung dan hanya mengirimkan kuasa, sehingga dialog dinamis sulit tercipta.
Polemik pertanahan ini bermula dari klaim kepemilikan sebidang tanah seluas 7.496 meter persegi di Persil No. 43 Kelas A 40. Seorang pihak mengaku telah membeli tanah tersebut dari Sdri. Ratmi berdasarkan surat pernyataan di bawah tangan yang dibuat pada 30 Mei 2026.
Namun, keabsahan dokumen tersebut menjadi sorotan. Transaksi jual beli tanah di bawah tangan itu disebut-sebut melibatkan dua orang saksi dari luar lingkup ahli waris. Praktik ini dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa tanah warisan harus didaftarkan balik nama ke ahli waris terlebih dahulu sebelum dapat dialihkan melalui jual beli.
"Seharusnya, kepatuhan terhadap prosedur peralihan hak sebagaimana dimaksud Pasal 37 PP 24/1997 harus diutamakan. Peralihan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bukan hanya dengan surat pernyataan di bawah tangan," ujar sumber yang memahami persoalan ini kepada awak media.
rtambah ketika diketahui bahwa Sdr. Mulyono, yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan kemudian menjualnya kepada Sdr. Kasmani pada 2017 silam, disebut-sebut tidak dapat menunjukkan dua dokumen penting yang dipersyaratkan dalam peraturan pendaftaran tanah tersebut.
Sengketa mengemuka saat Sdr. Kasmani berniat mengurus hak kepemilikan tanah secara resmi. Ketika meminta rekomendasi administrasi dari pemerintah desa untuk keperluan pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Desa Bogorejo memilih untuk menunda penerbitan rekomendasi. Sikap ini diambil sebagai langkah kehati-hatian mengingat status kepemilikan tanah yang masih simpang siur.
Prinsip kehati-hatian Kades justru menuai protes. Pihak tertentu menuding pemerintah desa tidak memberikan pelayanan optimal kepada warganya. Hal inilah yang kemudian memicu perdebatan dan mendorong Pemerintah Daerah untuk turun tangan memfasilitasi mediasi.
Sayangnya, forum diskusi yang dihadiri jajaran Dinpermades, Inspektorat, Camat, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait itu berlangsung alot. Ketidakhadiran secara langsung salah satu pihak utama yang bersengketa membuat upaya pencarian solusi kebuntuan.
Menanggapi situasi ini, kalangan ahli waris mempertanyakan komitmen pihak yang mengklaim hak atas tanah untuk menyelesaikan persoalan secara tuntas. Mereka menilai, jika Sdr. Mulyono benar memiliki dasar kepemilikan yang sah atas tanah yang dijualnya kepada Sdr. Kasmani, maka ia seharusnya tidak ragu untuk menempuh langkah hukum yang lebih progresif.
"Jika memang serius ingin mengakhiri polemik yang sudah berlarut-larut ini, seharusnya pihak yang mengklaim memiliki tanah berani membuktikan haknya melalui jalur hukum yang sah. Gugatan ke Pengadilan Negeri bisa menjadi langkah untuk mendapatkan status hukum yang jelas dan berkekuatan tetap, sehingga tidak terus menerus menyisakan ketidakpastian bagi semua pihak, termasuk pembeli," tegas perwakilan ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, status tanah di Desa Bogorejo tersebut masih menggantung. Masyarakat setempat berharap agar semua pihak mengedepankan itikad baik dan kepatuhan pada prosedur hukum yang berlaku demi menyelesaikan persoalan pertanahan yang berlarut ini.
Redaksi:Zainuri
Editor:Agl
- Sengketa Tanah Bogorejo Buntu: Legalitas Jual Beli Dipertanyakan, Ahli Waris Tantang Uji Materi ke Pengadilan
- 0
