MENU

Iklan

IKUTI KAMI

Mobile Apps

Diduga Alami Perampasan Tanah Saat Ditahan, Warga Lamongan Tempuh Jalur Hukum.

Tuesday, July 29, 2025, July 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-29T07:25:57Z

 

Lamongan, 29 Juli 2025. Kompas Jurnal — Kasus dugaan perampasan hak atas tanah dan rumah kini menimpa salah satu warga Dusun Moro, Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Korban, atas nama Cahyono, mengaku kehilangan hak kepemilikan atas tanah dan rumah miliknya yang diduga telah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.

Pihak yang diduga mengambil alih hak kepemilikan tersebut adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Feng Yuqiang. Peralihan sertifikat tanah tersebut terjadi secara misterius ketika Cahyono tengah menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.

Tanah yang awalnya dibeli sebagai bentuk investasi oleh Cahyono, diduga telah dialihkan secara ilegal. Dugaan kuat muncul terkait adanya pemalsuan tanda tangan dalam proses administrasi perubahan sertifikat tersebut.

“Kami menemukan bahwa tanda tangan saya dan para saksi dipalsukan. Ini merupakan bentuk perampasan yang sangat merugikan kami sekeluarga,” ujar Cahyono, seraya berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan.

Kuasa hukum keluarga Cahyono menyampaikan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa tanah biasa, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia atas aset yang dimilikinya.

“Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak adil dan transparan dalam menangani perkara ini, serta menjamin hak-hak WNI agar tidak dirampas secara tidak sah,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak keluarga masih terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat laporan kepada pihak berwenang. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius aparat hukum, khususnya dalam konteks perlindungan hukum terhadap warga negara di tanah air sendiri.

Redaksi: Makruf
Editor: Amanda

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Alami Perampasan Tanah Saat Ditahan, Warga Lamongan Tempuh Jalur Hukum.
  • 0

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"

Bitcoin