MENU

Iklan

IKUTI KAMI

Mobile Apps

Diduga, Notaris ANS Sengaja Abaikan Proses Pemecahan Sertifikat Warga Sukodono Sidoarjo Selama Dua Tahun.

Saturday, July 5, 2025, July 05, 2025 WIB Last Updated 2025-07-05T17:21:37Z


Sidoarjo, 3 Juli 2025. Kompas Jurnal — Seorang warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, mengaku kecewa berat atas pelayanan seorang notaris berinisial ANS.

Pasalnya, proses pemecahan sertifikat dan pengukuran tanah atas nama Aspar Rasid yang telah diurus sejak dua tahun lalu belum juga selesai, meskipun seluruh persyaratan administrasi dan biaya telah dipenuhi.

Menurut keterangan Joko Umbaran, saat itu ia mengajukan proses pemecahan sertifikat serta pengukuran tanah melalui salah satu notaris yang berkantor cabang di Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Ia menyebut telah menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan dan membayar biaya administrasi sebagaimana disyaratkan.

Namun hingga kini, sertifikat yang dimaksud tak kunjung rampung. Padahal, menurut Joko, notaris ANS sempat menyampaikan bahwa proses tersebut akan selesai paling lambat dalam waktu dua minggu.

“Sudah berkali-kali saya tanyakan perkembangan prosesnya, tapi tidak pernah ada jawaban yang jelas. Bahkan ANS tidak kooperatif dan kerap menghindar saat saya mencoba menghubungi atau menemui langsung. Saya merasa hanya diberi harapan palsu,” ungkap Joko kepada rekan-rekan media dengan nada kecewa, Rabu (2/7/2025).

Ia menambahkan bahwa ketidakresponsifan ANS membuatnya merasa dipermainkan dan dirugikan secara finansial. Padahal, menurutnya, pemecahan sertifikat dan pengukuran tanah tersebut sangat penting. Joko juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses administrasi yang dilakukan oleh ANS.

Sementara itu, notaris ANS, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena ia belum mengetahui apakah lahan tersebut sudah dipecah dari sertifikat induk atau belum. Hal itu disampaikannya saat ditemui di kantornya oleh Joko Umbaran pada Rabu, 30 April 2025.

“Tolong kirim KTP, KK, atau NPWP. Apakah sudah displit (dipecah dari sertifikat induk) atau belum, biar saya cek dulu,” ujar ANS saat terakhir kali dikonfirmasi.

Namun, pertanyaan pun muncul dari pihak Joko: “Ke mana notaris ANS selama dua tahun ini? Padahal di awal perjanjian, ANS menjanjikan paling lambat dua minggu. Tapi hingga kini belum juga ada pengukuran dari pihak BPN,” tegasnya.

Dalam kasus ini, notaris ANS diduga telah lalai dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pada Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum.

Selain dugaan kelalaian administratif dari pihak notaris, hambatan juga dimungkinkan terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Namun demikian, sebagai pihak yang diberi kuasa untuk mengurus dokumen, notaris berkewajiban memastikan proses berjalan lancar dan tetap kooperatif.

Atas dugaan ketidakprofesionalan tersebut, Joko Umbaran menyatakan akan melaporkan ANS kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah Jawa Timur agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Redaksi: Oji
Editor: Amanda

Komentar

Tampilkan

  • Diduga, Notaris ANS Sengaja Abaikan Proses Pemecahan Sertifikat Warga Sukodono Sidoarjo Selama Dua Tahun.
  • 0

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"

Bitcoin