Diduga Perangkat Desa Moronyamplung Manipulasi PTSL, Hak Warga Dilindas!


Lamongan, 27 Juli 2025. Kompas Jurnal — Cahyono, warga Dusun Moro, Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, dengan tegas menuntut hak atas rumah beserta pekarangan milik keluarganya yang hingga kini belum terselesaikan secara hukum.
Dikonfirmasi oleh awak media, kuasa hukum Cahyono menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlangsung pada 30 November 2020. Program yang seharusnya memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah ini diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat Desa Moronyamplung.
Pada saat pendaftaran, Cahyono mengajukan permohonan sertifikasi atas nama Joko—ayahnya. Namun, ironisnya, setelah proses administrasi rampung, nama yang tercantum dalam sertifikat justru masih atas nama pemilik lama.
“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang kami alami. PTSL yang seharusnya menjadi solusi, malah menjadi pintu bagi ketidakbenaran dalam pengurusan tanah klien kami,” ungkap kuasa hukum Cahyono.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Moronyamplung belum memberikan konfirmasi maupun pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat dan aparat penegak hukum diimbau untuk turut mengawal kasus ini, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan hak-hak warga, khususnya masyarakat kecil dan tidak mampu.
Redaksi: Makruf
Editor: Amanda
- Diduga Perangkat Desa Moronyamplung Manipulasi PTSL, Hak Warga Dilindas!
- 0