MENU

Mobile Apps

Satpas SIM Colombo Surabaya Beri Kepastian Hukum: Penyandang Disabilitas Kini Berkendara Bebas Khawatir Tilang

Tuesday, October 28, 2025, October 28, 2025 WIB Last Updated 2025-10-28T16:54:13Z

 

Surabaya, 28 Oktober 2025 Kompas Jurnal— Komitmen Polrestabes Surabaya untuk menjamin kesetaraan hak warga negara yang diwujudkan melalui layanan inklusif di Satpas SIM Colombo. Inovasi ini secara khusus memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat mengajukan dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) secara legal, sehingga  tidak perlu khawatir terkena tilang 

Layanan di Satpas SIM Colombo telah disesuaikan secara menyeluruh bagi pemohon disabilitas, mulai dari jalur antrean khusus, ruang tunggu yang ramah kursi roda,  hingga penyediaan  kendaraan uji praktik yang telah dimodifikasi

SIM D dan SIM D1: Pengakuan Kesetaraan di Jalan Raya
AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, SIK, selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, menjelaskan bahwa SIM yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas adalah SIM D  (untuk setara kendaraan SIM C/sepeda motor) dan SIM D1  (untuk setara kendaraan SIM A/mobil).
“Tujuannya adalah untuk memberikan kesetaraan dan pengakuan bagi penyandang disabilitas dalam berkendara di jalan raya,” ujar AKP Tri Arda, didampingi Tim Pokja Praktek Aiptu Didik Rahman, Aipda Wage, dan Aipda Siti, pada Selasa (28/10/2025).
Ia menegaskan, dokumen resmi ini berfungsi memberikan izin resmi untuk mengemudikan kendaraan bermotor,  sehingga pemegang SIM D atau SIM D1 akan terbebas dari kekhawatiran pelanggaran aturan lalu lintas.

 Proses Uji SIM yang Inklusif dan Aman
Proses permohonan SIM bagi penyandang disabilitas di Satpas SIM Kolombo mengikuti prosedur standar SIM reguler, namun dengan penyesuaian yang signifikan  untuk menjamin kenyamanan dan kesesuaian kebutuhan fisik.

Persyaratan Umum :
  •  Sehat jasmani dan rohani.
  • Mampu mengemudikan kendaraan dengan baik.
  •  Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas.
Ujian Teori dan Praktik :
Pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori menggunakan sistem Audio Visual Integrated System (AVIS) , yang mendukung kemudahan bagi peserta. Selanjutnya, persyaratan menjalani tes praktik mengemudi menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi  sesuai kebutuhan difabel.

 Jaminan Keterampilan dan Keselamatan
AKP Tri Arda Meidiansyah menutup penjelasannya dengan tekanan bahwa SIM D dan SIM D1 bukan hanya masalah izin, tetapi juga tentang keselamatan.
"Kami memastikan bahwa pengemudi telah memiliki keterampilan dasar dan pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas yang diperlukan untuk berkendara dengan aman. Ini adalah upaya kami dalam memberikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas untuk berkendara dengan legal dan selamat di jalan raya," tutupnya.
Layanan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Surabaya dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil, setara, dan ramah disabilitas

Redaksi:Ide

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Satpas SIM Colombo Surabaya Beri Kepastian Hukum: Penyandang Disabilitas Kini Berkendara Bebas Khawatir Tilang
  • 0

Bitcoin