Home /
Nasional
News
Politik
Uji Materi UU TNI: Delapan Warga Negara Desak MK Tegaskan Batasan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif
Uji Materi UU TNI: Delapan Warga Negara Desak MK Tegaskan Batasan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif
kompas jurnal news
Thursday, January 8, 2026, January 08, 2026 WIB
Last Updated
2026-01-08T14:09:42Z
JAKARTA Kompas Jurnal– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait pengujian Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Kamis (8/1/2026). Perkara dengan nomor 238/PUU-XXIII/2025 ini memasuki agenda penyampaian perbaikan permohonan.
Gugatan ini diajukan oleh koalisi delapan warga negara dengan latar belakang profesi yang beragam—mulai dari advokat, ASN, tenaga medis, hingga mahasiswa. Mereka adalah Syamsul Jahidin (Pemohon I), Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, Edy Rudyanto, dan Hapsari Indrawati.
Para pemohon menyoroti bahwa ketentuan dalam Pasal 47 UU TNI saat ini memberikan celah yang terlalu luas bagi prajurit TNI aktif untuk menempati jabatan sipil. Tanpa batasan yang rigid, norma tersebut dinilai dapat:
- Mengaburkan demarkasi antara ranah militer dan sipil.
- Mengancam prinsip profesionalisme prajurit sebagai alat pertahanan negara.
- Membangkitkan kekhawatiran akan kembalinya praktik dwifungsi militer di era demokrasi.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Edy Rudyanto selaku perwakilan pemohon menjelaskan bahwa perbaikan yang diserahkan fokus pada penguatan landasan hukum. Meski substansi gugatan tetap sama, para pemohon memperkuat dalil mereka dengan membandingkan norma Pasal 47 UU TNI terhadap putusan-putusan MK terdahulu, khususnya mengenai larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara.
"Semangat utama kami adalah mengembalikan TNI ke mandat konstitusi. Prajurit aktif seharusnya fokus pada tugas pokok pertahanan negara. Penempatan di jabatan sipil tanpa batasan jelas berpotensi merusak prinsip supremasi sipil," tegas Edy, yang akrab disapa Abah Etar, usai persidangan.
Melalui permohonan ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang konstitusional agar profesionalisme TNI tetap terjaga dan selaras dengan semangat reformasi.
Redaksi: Aziz
Editor: Agl
Komentar
- Uji Materi UU TNI: Delapan Warga Negara Desak MK Tegaskan Batasan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif
- 0

