Kecamatan Buduran Bereaksi: Penarikan Iuran Calon Kades Pagerwojo Adalah Pelanggaran Berat!
SIDOARJO Kompas Jurnal Online – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, kini tengah berada di bawah bayang-bayang skandal. Proses suksesi kepemimpinan desa yang seharusnya menjadi ajang adu gagasan yang bersih, justru dinodai oleh dugaan praktik penarikan iuran ilegal atau pungutan pembohong (pungli) yang menyasar para Bakal Calon (Balon) Kepala Desa.
Dugaan penyimpangan ini mencuat pasca agenda rapat koordinasi bakal calon yang digelar di Pendopo Balai Desa Pagerwojo pada Selasa (17/02/2026). Oknum panitia disinyalir meminta kontribusi finansial kepada para kandidat dengan nominal tertentu—sebuah langkah yang diperkirakan kuat akan berdampak pada aturan APBDes maupun alokasi anggaran resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Gejolak mengenai legalitas pungutan ini ternyata juga merambah hingga ke internal pemerintahan desa. Salah satu anggota panitia secara terbuka menyatakan persetujuannya dan telah mengkonfirmasi langsung hal tersebut kepada pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Saya sudah melihat hal ini secara langsung kepada Ketua BPD. Secara gamblang, Ketua BPD menyatakan bahwa dirinya tidak mengizinkan adanya penyebaran iuran atau kontribusi dalam bentuk apa pun dari para Calon Kades,” tegas narasumber tersebut pada Jumat (27/02/2026).
Pernyataan ini menyatakan bahwa tindakan oknum panitia merupakan inisiatif sepihak yang tidak memiliki landasan hukum atau legal standing yang sah.
Pemerintah Kecamatan Buduran tidak tinggal diam mendengar kabar miring tersebut. Mewakili pihak kecamatan, Diah memberikan peringatan keras bahwa segala bentuk penarikan dana kepada calon merupakan pelanggaran fatal terhadap regulasi Pilkades.
“Kami tegaskan bahwa hal tersebut (pungutan) tidak diperkenankan. Seluruh pelaksanaan operasional seharusnya sudah ter-cover dalam anggaran yang sah,” ujar Diah melalui pesan singkat.
Sikap tegas kecamatan ini menjadi sinyal kuat adanya potensi maladministrasi . Jika terbukti merealisasikan pungutan tersebut, panitia mengancam sanksi administratif hingga pidana.
Sentimen negatif kini mengecewakan warga Pagerwojo. Masyarakat menyanyangkan jika momentum demokrasi di tingkat akar rumput ini harus dicemari oleh praktik koruptif sejak dini. Mereka tidak ingin modal politik para calon diperas oleh panitia yang notabene kinerjanya sudah dibiayai oleh negara.
"Kami ingin proses Pilkades ini bersih. Jika dari awal sudah ada permintaan iuran yang tidak jelas dasar hukumnya, bagaimana integritas pemimpin yang dihasilkan nanti?" cetus salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Panitia Pilkades Pagerwojo masih enggan memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum di balik dugaan permintaan iuran tersebut.
Kini, bola panas berada di tangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo serta aparat penegak hukum. Warga mendesak dilakukannya penyelidikan mendalam untuk menjaga marwah Pilkades Pagerwojo agar tetap berjalan di koridor hukum dan melahirkan pemimpin yang kredibel.
Redaksi: Aziz
Editor: bIe
- Kecamatan Buduran Bereaksi: Penarikan Iuran Calon Kades Pagerwojo Adalah Pelanggaran Berat!
- 0
