Aroma Kongkalikong di Balik Penyitaan 34 Kardus Rokok Polos, Hukum Diduga Jadi Barang Dagangan
MOJOKERTO Kompas Jurnal– Integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Mojokerto kini berada di bawah sorotan tajam. Dugaan praktik “tangkap lepas” dalam kasus peredaran rokok tanpa pita cukai mencuat ke publik, menyeret nama oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan penanganan perkara di luar prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula saat seorang sopir ekspedisi berinisial DW ditugaskan mengirim 34 kardus melalui CV Sembilan Sama, perusahaan transportasi asal Jember. Paket tersebut secara resmi dilabeli sebagai "Kue Kacang Merek Raja Rasa" dengan tujuan pengiriman ke Banjarbaru, Banjarmasin.
Namun, DW mencium gelagat tidak beres. Selain bobot kardus yang terasa sangat ringan, ia menerima ongkos kirim yang nilainya jauh di atas tarif normal. Didorong rasa penasaran, DW membuka salah satu kemasan dan mendapati isinya bukan kue, melainkan rokok merek Manchester tanpa pita cukai (polos).
Kecurigaan semakin menguat saat DW dihubungi oleh seseorang berinisial TR—yang diduga merupakan anggota TNI aktif—untuk menambah muatan sebanyak 14 kardus dengan iming-iming bonus besar.
Merasa terancam dan tidak ingin terlibat dalam pusaran ilegal, DW berkonsultasi dengan rekannya, UK, seorang awak media. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH) di Polresta Mojokerto, yang diterima oleh oknum berinisial DMS dari tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
Pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, tim kepolisian melakukan pencegatan dan mengamankan truk beserta muatannya ke Mapolresta Mojokerto untuk pemeriksaan.
Sesuai kesepakatan awal untuk melindungi saksi, truk dan sopir dilepaskan. Namun, drama dimulai keesokan harinya. Bukannya diproses sebagai barang bukti tindak pidana cukai, seluruh 34 kardus rokok ilegal tersebut dikabarkan diambil kembali oleh pihak yang diduga sebagai pemilik barang menggunakan sebuah mobil box berwarna kuning.
Hilangnya barang bukti secara instan ini memicu kekecewaan mendalam bagi DW dan UK. Mereka menilai tindakan oknum aparat tersebut mencederai rasa keadilan dan mengangkangi supremasi hukum.
"Kami melaporkan ini karena percaya pada hukum, namun jika barang bukti hilang begitu saja tanpa proses pengadilan, lantas ke mana masyarakat harus mengadu?" ungkap salah satu sumber yang terlibat dalam laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polresta Mojokerto terkait hilangnya barang bukti rokok ilegal tersebut dan keterlibatan oknum dalam dugaan praktik "tangkap lepas" ini.
Redaksi:Team
Editor:Leo
- Aroma Kongkalikong di Balik Penyitaan 34 Kardus Rokok Polos, Hukum Diduga Jadi Barang Dagangan
- 0

