MENU

Mobile Apps

Gerak Cepat Polsek Tambelangan Komplotan Pencuri Pompa Air Senilai Rp35 Juta Berhasil Diringkus

Monday, March 9, 2026, March 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T16:18:01Z

 

TAMBELANGAN, SAMPANG Kompas Jurnal– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelangan berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset vital kelompok tani di Desa Batorasang. Sebuah mesin pompa air merk Yanmar 19 PK milik Kelompok Tani Surga Tani 1 raib digasak maling, yang mengakibatkan kerugian material hingga mencapai Rp35 juta.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (26/2/2026) siang di pinggir sungai Dusun Kapasan, Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan. Korban, seorang petani bernama Nahruddin, segera melaporkan kehilangan tersebut ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Merespons laporan tersebut, unit reskrim melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat dini hari (6/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan dari Polsek Tambelangan dan Polsek Jrengik melakukan penggerebekan di Desa Lamaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka. Ironisnya, satu dari empat tersangka merupakan warga setempat, yakni FD (67), warga Dusun Kapasan. Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari Bangkalan, yaitu F (29), MR (43), dan SR (53).

Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

  • Satu unit mesin pompa air Yanmar 19 PK.

  • Dua buah anak kunci.

  • Uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga hasil kejahatan.

Keempat tersangka kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan).

Kapolsek Tambelangan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, khususnya para petani yang menjadi korban kriminalitas.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap tindakan kriminal akan kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga di area terbuka dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Redaksi:Team

Editor:Agl




Komentar

Tampilkan

  • Gerak Cepat Polsek Tambelangan Komplotan Pencuri Pompa Air Senilai Rp35 Juta Berhasil Diringkus
  • 0

Bitcoin