MENU

Iklan

Mobile Apps

Eks Paspampres Jokowi Terancam Tergusur, Rumah Rp15 Miliar Dicaplok Mafia Tanah

Sunday, May 18, 2025, May 18, 2025 WIB Last Updated 2025-05-18T19:19:01Z

 


Malang, Kompas Jurnal — Nasib malang menimpa Arya Sjahreza Bayu Lesmana, mantan anggota Paspampres era Presiden Jokowi, yang kini terancam kehilangan aset rumah senilai Rp15 miliar. Rumah yang ia tempati bersama keluarganya sejak tahun 2003 di Jl. Bandung No. 34, Malang, kini akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Malang, diduga atas praktik kotor mafia tanah dan mafia peradilan.

Kisah tragis ini bermula pada tahun 2017, saat Arya diperkenalkan pada Nanda Almer dan Rizky Tamrin melalui rekan kerjanya Sugianto. Tergiur dengan tawaran bisnis rokok, Arya setuju menjadikan rumah orang tuanya sebagai jaminan bank untuk mendirikan CV Frio Tobacco. Namun tragis, dana hasil agunan justru digelapkan oleh Nanda Almer, kata Arya dalam keterangannya.


Ironisnya, bukan hanya tertipu, Arya kini justru ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, sebagaimana tertuang dalam perkara Nomor 371/Pid.B/2024/PN Mlg jo. 460/Pid/2025/PT SBY, berdasarkan Pasal 167 KUHP.

"Bagaimana mungkin ia bisa dituduh menyerobot pekarangan, padahal ia dan keluarganya tinggal di sana sejak 2003?" tegas drg. David Andreasmito, Pembina GRIB Jaya Jatim yang mendampingi Arya secara hukum.

Lebih dari itu, tim kuasa hukum Arya pun mendapat ancaman dan intimidasi, termasuk dari oknum yang mengatasnamakan Letkol M dari satuan Kopassus. Salah satu pengacara Arya, Renald Kristofer, bahkan menerima ancaman langsung lewat WhatsApp, yang kini disimpan sebagai barang bukti.

David dan tim hukum GRIB menyatakan tidak akan gentar.

“Kami tidak takut. Kami akan terus mendampingi Arya sampai tuntas. Ini bukan hanya soal satu orang—ini soal perlawanan terhadap mafia tanah dan oknum penegak hukum yang mencoreng keadilan,” ujar drg. David dengan lantang.

Ia juga mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk turun tangan secara serius, menyelidiki dugaan kuat keterlibatan mafia peradilan dan mafia pertanahan dalam skenario busuk ini.

“Ini adalah bentuk kejahatan terorganisir yang menyalahgunakan hukum untuk kepentingan pribadi. Kami minta negara hadir, jangan biarkan rakyat jadi korban!” pungkasnya.

(Bejo)


Editor : Adytia Damar
Komentar

Tampilkan

  • Eks Paspampres Jokowi Terancam Tergusur, Rumah Rp15 Miliar Dicaplok Mafia Tanah
  • 0

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"

Bitcoin