Home /
Peristiwa
Politik
Ngaku Menang Tanpa Putusan! Kuasa Hukum PT SCA Disorot karena Gagal Pahami Hukum Dasar
Ngaku Menang Tanpa Putusan! Kuasa Hukum PT SCA Disorot karena Gagal Pahami Hukum Dasar
kompas jurnal news
Wednesday, May 21, 2025, May 21, 2025 WIB
Last Updated
2025-05-21T18:30:44Z


Mojokerto, Kompas Jurnal – Proses hukum dalam perkara perdata dengan nomor register 15/Pdt.G/2025/PN Mjk yang melibatkan PT SCA masih jauh dari putusan akhir. Namun, kuasa hukum PT SCA telah lebih dahulu mengklaim kemenangan—sebuah sikap yang dinilai sebagai bentuk kesesatan informasi publik dan minimnya pemahaman terhadap hukum acara perdata.
Dalam agenda persidangan yang saat ini masih akan memasuki tahapan pembuktian, kuasa hukum Tergugat menilai bahwa sikap sepihak tersebut sangat tidak pada tempatnya. “Mengklaim menang sebelum adanya putusan pengadilan bukan hanya prematur, tapi juga bisa dianggap menyesatkan publik,” ujar kuasa hukum Tergugat.
Tergugat dalam hal ini telah mengajukan sejumlah eksepsi, termasuk eksepsi kompetensi absolut, mengingat pokok perkara yang disengketakan berkaitan dengan kewenangan penyidikan kepolisian. Dalam gugatan tersebut, PT SCA justru meminta agar laporan polisi dan surat perintah penyelidikan dibatalkan melalui jalur perdata—langkah yang dinilai tidak relevan dan melanggar batas yurisdiksi pengadilan perdata.
Selain itu, substansi gugatan PT SCA juga erat kaitannya dengan hubungan industrial, khususnya menyangkut kewajiban santunan kepada ahli waris almarhum karyawan yang meninggal dunia saat bekerja. Oleh karena itu, kuasa hukum Tergugat berpendapat bahwa seharusnya kewenangan mengadili berada di Pengadilan Hubungan Industrial, bukan di Pengadilan Negeri.
Mirisnya, eksepsi yang diajukan oleh Tergugat belum sepenuhnya terbantahkan oleh kuasa hukum PT SCA. Bahkan, dalam persidangan, mereka tampak tidak siap dan kerap menunjukkan ketidakpahaman mendasar mengenai aspek-aspek hukum formal maupun materil, termasuk soal kompetensi relatif.
Puncak kekeliruan dinilai terjadi ketika kuasa hukum PT SCA secara terang-terangan menyamakan laporan polisi sebagai barang tidak bergerak, seolah-olah setara dengan objek seperti tanah dan bangunan. “Ini sungguh memalukan dan menjadi bukti nyata minimnya literasi hukum dari pihak kuasa hukum PT SCA,” lanjut perwakilan kuasa hukum Tergugat.
Kuasa hukum Tergugat menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya, yang merupakan istri dan ahli waris sah dari karyawan PT SCA yang meninggal dunia saat bekerja. Mereka menolak keras segala bentuk negosiasi yang mempermainkan nilai santunan sebagaimana yang diduga dilakukan oleh pihak PT SCA.
“Ini bukan soal angka, ini soal kemanusiaan dan keadilan. Kami akan tempuh semua langkah hukum yang sah demi menuntut hak klien kami yang selama ini justru diabaikan,” tegasnya.
(red)
Editor : Adytia Damar
Komentar
- Ngaku Menang Tanpa Putusan! Kuasa Hukum PT SCA Disorot karena Gagal Pahami Hukum Dasar
- 0